Caption : pengawalan oleh nelayan saat gelar perkara kasus kompensasi rumpon nelayan di Polda Jatim( dok : detikposnews.com).
Sampang – detikposnews.com – Dugaan penggelapan dana rumpon nelayan Pantura sebesar 21 miliar oleh petronas yang di laporkan ke polda Jatim akhirnya membuahkan hasil, setelah kemaren Polda Jatim melakukan gelar perkara, kasus rumpon tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, Polda Jatim bidik dan siapkan tersangka, kamis (08/01/2026).
Polda Jatim menaikkan kasus rumpon tersebut merupakan langkah serius dalam mengusut perkara rumpon tersebut, perkara ini tidak lagi berada dalam tahap pengumpulan informasi awal, melainkan telah masuk pada proses pembuktian untuk menetapkan tersangka.
Kuasa hukum nelayan pantura, Ali Topan SH, menyampaikan pada media ini, bahwa peningkatan status perkara ini menjadi penyidikan, merupakan sinyal kuat yang serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum , atas dugaan penggelapan dana rumpon nelayan ini.
,”Polda Jatim menaikkan kasus ini ketahap penyidikan menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini, dan menemukan indikasi yang serius adanya tindak pidana penggelapan dana kompensasi,” tuturnya.
Ali topan dan seluruh nelayan Pantura berharap, dengan naiknya perkara ini ketahap penyidikan, proses hukum tidak berhenti sebatas prosedur, tapi benar benar harus ada tersangka yang di tetapkan.

” Ini soal keadilan dan keberpihakan negara pada rakyat kecil ( Nelayan- red), kami akan kawal terus kasus ini sampai benar benar ada yang di tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ali topan .
Lanjut Ali topan, dengan naiknya kasus ini ketahap penyidikan nantinya penyidik bisa membuka peluang untuk pengembangan perkara ini, termasuk pihak lain, yang diduga turut berperan dalam mekanisme penyaluran dana ganti rugi rumpon ini, bahkan tidak menutup kemungkinan menyeret dari unsur pemerintah daerah dalam hal ini, pemerintah kabupaten Sampang.
” Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, penyidik nantinya akan mengusut pihak lain yang ikut terlibat dalam mekanisme penyaluran kompensasi rumpon nelayan ini, termasuk unsur pemerintah daerah,” tambahnya.
Kasus ini bermula, dari laporan nelayan yang mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia yakni Petronas Carigali dari tahun 2024.
Padahal rumpon tersebut merupakan alat vital bagi nelayan kecil, dalam keberlangsungan hidup ekonomi keluarga mereka.
Nelayan berharap dengan naiknya kasus ini ke penyidikan , Polda Jatim bertindak cepat, adil, transparan dan tidak tebang pilih.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Publisher: detikposnews.com





