
Opini – Detikposnews.com
Oleh: Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC. (Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada publik adalah apakah capaian seorang pejabat tinggi daerah sekelas Sekretaris Daerah benar-benar dapat direduksi hanya pada penerbitan sebuah surat edaran yang justru menimbulkan kegelisahan sosial di tengah masyarakat. Kebijakan administratif yang ditandatangani oleh Guntur Priambodo melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 memunculkan polemik luas karena dianggap tidak sensitif terhadap dinamika ekonomi lokal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik seharusnya dirumuskan melalui pendekatan partisipatif, mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta psikologis terhadap masyarakat. Ketika sebuah regulasi administratif justru memicu keresahan, maka wajar jika publik mempertanyakan arah kepemimpinan birokrasi tersebut.
Secara konseptual, fungsi seorang Sekretaris Daerah bukan sekadar menjadi penandatangan dokumen administratif, melainkan motor koordinasi kebijakan lintas sektor yang memastikan stabilitas pembangunan daerah. Oleh karena itu, penerbitan sebuah surat edaran yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha masyarakat seharusnya didahului dengan kajian kebijakan yang komprehensif, dialog dengan pelaku ekonomi, serta analisis dampak sosial yang matang. Tanpa proses tersebut, kebijakan yang lahir berpotensi berubah dari instrumen pengaturan menjadi sumber kegaduhan publik yang tidak produktif.
Dari perspektif ekonomi daerah, kebijakan yang membatasi ruang gerak pelaku usaha tanpa solusi alternatif dapat menciptakan efek psikologis berupa ketidakpastian pasar. Ketika pelaku usaha legal—seperti pemilik toko swalayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM—merasa aktivitasnya tertekan oleh regulasi yang tidak proporsional, maka yang terjadi adalah stagnasi ekonomi mikro. Situasi ini dapat menciptakan kesan seolah-olah ruang ekonomi kota dipersempit secara administratif, sehingga aktivitas perdagangan menjadi lesu dan kawasan perkotaan kehilangan vitalitas ekonominya.
Lebih jauh lagi, persepsi publik mengenai kota yang “sepi aktivitas ekonomi” atau bahkan dianalogikan sebagai “kota zombi” bukanlah sekadar ungkapan retoris. Istilah tersebut mencerminkan kegelisahan sosial yang muncul ketika kebijakan publik dianggap tidak berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. Kota yang sehat secara ekonomi adalah kota yang memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan yang legal, tertib, dan produktif. Ketika regulasi justru dipersepsikan sebagai bentuk pembatasan yang berlebihan, maka yang terancam bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga ekosistem ekonomi lokal secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, kritik publik terhadap kebijakan administratif bukanlah bentuk resistensi terhadap pemerintah, melainkan mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi. Pejabat publik pada level strategis seharusnya mampu menunjukkan kepemimpinan kebijakan yang visioner, bukan sekadar menghasilkan regulasi yang berpotensi “mengebiri” aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan oleh Banyuwangi bukanlah sekadar surat edaran yang bersifat restriktif, melainkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan ketertiban kota dengan keberlangsungan ekonomi rakyat secara adil dan berkelanjutan.
HS.









