Polres Pematang Siantar Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Dengan Menggunakan Senjata Api

Detikposnews.com//Pematang Siantar – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (senpi) berinisial AS (56), warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 WIB

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara

Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gang Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepeda motor dan melihat pelaku AS yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB.

“Setelah itu pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Tiba di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepeda motor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepeda motornya mengimbangi laju sepeda motor pelaku dari sebelah Kanan,” jelas Sandi, Senin (21/4/2025).

Sandi menambahkan, pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepeda motor dengan berkata “berhenti dulu pak”. dan pelaku terlihat panik kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Lalu pelaku langsung mengeluarkan satu pucuk senjata api dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya, kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengokang Senpi yang dipegangnya,” terang Sandi

“Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengokang senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantuan kepada saksi dan warga sekitar untuk membantu.

Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku,” jelasnya.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah korban.

“Kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarov semi otomatis no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir amunisi call 9 mm. Selain itu turut juga menyita 1 buah sangkur, 1 kunci obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 borgol dan kunci, 1 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah tas loreng, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah jaket loreng,” ujar Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar

Tersangka AS kini ditahan dan dijerat pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,” pungkasnya
(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *