Disinyalir Adanya KongKalikong Pengiriman Hewan Qurban Dari Bali Melanggar PP No 29 Tahun 2003

Detikposnews.com // Banyuwangi – Menjelang hari raya Idul adha 1446 H/Tahun 2025 M kebutuhan hewan qurban seperti domba, kambing dan sapi meningkat. Sangking banyaknya permintaan untuk hewan qurban, sapi dari luar Jawa seperti dari Bali Lombok dan Sumbawa banyak yang didatangkan. Dengan menggunakan truck besar sapi-sapi tersebut di angkut dan menyebrang melalui penyebrangan Gilimanuk ke pelabuhan Ketapang, Sabtu (10/05/2025).

Hal ini membuat para pengusaha sapi menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan yang besar menjelang bulan raya Idhul Adha. Salah satu siasat yang dilakukan oleh oknum pengusaha yaitu tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan hewan di balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jawa Timur yang berada di wilayah ketapang Banyuwangi setelah menyebrang dari pelabuhan Gilimanuk.

Melalui pantauan dari tim dilapangan banyak sekali kendaraan truck membawa sapi tidak melakukan pelaporan di karantina Ketapang Banyuwangi. Salah contoh yang ditemukan oleh team seperti truck yang bernopol P 8115 VN dari pulau bali keluar melalui pintu keluar pelabuhan ketapang langsung belok kanan menuju arah ke Surabaya. Padahal seharusnya truck tersebut harus belok kiri untuk ke kantor karantina dulu untuk melakukan pemeriksaan hewan tersebut.

Pada dasarnya segala jenis hewan yang masuk ke pulau jawa dari pulau Bali atau Lombok wajib untuk melaporkan di karantina Ketapang Banyuwangi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, Agnesia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Secara garis besar truk P 8115 VN yang membawa sapi dari pulau Bali tersebut telah melanggar PP No 29 Tahun 2003 dengan pelanggan administratif Denda sebesar Rp 50.000.000,00 atau 50.000.000 Rupiah dan pelanggaran pidana Hukuman Kurungan selama 2 tahun. Maka dari itu, kami berharap adanya tindakan dari pihak karantina Ketapang maupun dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi menyikapi permasalahan seperti.

Jika kedepan tidak ada tindakan, seminggu setelah berita ini ditayangkan. Team dari media Detikposnrws.com dan Lembaga Diskusi Kajian Sosial LDKS Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) akan mengajukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Menurut analisa mereka, kejadian seperti ini menjelang hari raya Idul Adha banyak terjadi. Dan disinyalir kejadian seperti ini merupakan hal yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau kongkalikong antara oknum pengusaha sapi dan oknum aparat yang berwenang.

Apakah Polresta Banyuwangi, Kodim, Lanal dan Petugas Karantina tidak melaksanakan pengecekan atau oprasi pada waktu akan menjelang idul adha. Kebiasaan satu bulan sebelum idul adha marak sekali pengiriman sapi dari pulau bali.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *