Detikposnews.com // SUMENEP | Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di seluruh desa harus bebas dari praktik nepotisme. Hal itu ditekankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, dalam mewujudkan terealisasinya program prioritas yang transparan dan akuntabel.
Penekanan tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengingat aturan tegas dari pemerintah pusat yang melarang pengurus koperasi memiliki ikatan keluarga dengan perangkat desa.
“Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh ‘orang dalam’. Tidak boleh punya hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan perangkat desa maupun antar pengurus dan pengawas lainnya,” tegas Anwar, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, sikap tegas dan penekanan yang ia aplikasikan dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 sebagai acuan utama pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Ia memastikan, koperasi yang substansinya sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa akan sulit dikelola dengan baik, jika dalam proses pembentukan struktur pengurusnya tidak profesional dan terbuka yang berpotensi adanya konflik kepentingan.
“Jangan sampai koperasi hanya jadi stempel formalitas. Kita ingin koperasi ini benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Anwar Syahroni Yusuf menekankan, ketua pengawas koperasi secara ex-officio, memang dijabat oleh kepala desa, tapi dua anggota pengawas lainnya serta seluruh pengurusnya wajib melalui mekanisme musyawarah desa. Proses tersebut harus demokratis dan menjunjung tinggi transparansi.
Dalam keseriusannya untuk memastikan program bisa tercapai sesuai harapan Kadis PMD, juga menyebutkan sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh pengurus, seperti wawasan tentang koperasi, kewirausahaan, bersih dari kasus hukum.
“Pengurus harus punya kompetensi dan dedikasi. Bukan hanya karena dekat dengan kepala desa atau tokoh tertentu,” imbuh Anwar.
Ia pun meminta, keterwakilan perempuan dalam struktur koperasi, sebagai bentuk inklusivitas dan kesetaraan gender sangat penting untuk diperhatikan dan dilibatkan dalam kepengurusan.
DPMD Sumenep mengingatkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih, merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian langsung Presiden RI dan kementerian terkait. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus serius, bersih, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi warga desa.
Pihaknya bersama tim monitoring dari OPD terkait akan terus mengawasi pembentukan koperasi di tiap desa agar sesuai dengan pedoman yang berlaku.