detikposnews.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM sebagai Direktur PT Cahya Ilmu Abadi yang bertindak sebagai pelaksana, serta AZ, mantan Kepala Dispora yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Kejari Kota Bekasi, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek pengadaan peralatan olahraga di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
“Ketiga tersangka sementara ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (15/5/2025).
Para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alat olahraga yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga sekitar Rp 4,7 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menjelaskan bahwa para tersangka dinyatakan melanggar hukum, “Dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Haryono.
Tim penyidik kini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan serta menelusuri aliran dana, guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.