Detikposnews.com ll MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Kombes Pol Ferry mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.
Barang haram itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
Dari CT didapatkan 33 kilogram sabu-sabu di kompartemen mobil parkiran perbelanjaan di Medan dan dilakukan pengembangan
“Setelah dilakukan interogasi, CT mengatakan dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Jean Calvin
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah di salah satu komplek Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu tersebut dan petugas berhasil menangkap pria berinisial Jul yang bertugas mengemas dengan barang bukti 39 Kg sabu
Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, CT setidaknya sudah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali pada 2025 yaitu 10 kilogram dengan tujuan Jakarta pada Februari dan Maret sebanyak 25 kilogram sabu-sabu berhasil dibawa ke Jakarta.
Hanya saja, pada April tersangka SUD dan K yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu yang bekerja sama pihak Polda Sumut dan Polda Sumsel.
“Keberhasilan menyita 100 kg narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah, kalau di estimasi dalam rupiah,” pungkas Jean Calvin Simanjuntak
(JE)