Detikposnews.com ll MEDAN – Polda Sumut mengamankan sebanyak 21 orang setelah melakukan penggerebekan dari salah satu tempat hiburan malam D’Red KTV dan Club yang berlokasi di Jalan Gagal Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan telah melaksanakan penggerebekan di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, tersebut.
“21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” katanya, Minggu (18/5/2025)
Calvijn menyatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut.
“Dari keterangan awal yang didapat diketahui narkoba jenis ekstasi itu dijual oleh waitress setelah barang haram itu diterimanya dari seseorang yang berada di lobi tempat hiburan itu. Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, personel dalam penggerebekan itu turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi.
“Pengungkapan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.
(A.Sagala Spd)