Detikposnews.com ll TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap pria berinisial Az (39), yang merupakan pelaku pencurian.
Pencurian di rumah korban Ishak Marpaung (43) di Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini terjadi pada Rabu (14/5/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB lalu.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H, dalam keterangannya Senin (19/5/2025) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial Az yang juga merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir, Sergai.
Dari kediaman korban Ishak Marpaung ini pelaku Az berhasil membawa kabur dua unit handphone merek Vivo milik istri dan anak korban yang saat itu sedang diisi daya di ruang tamu rumahnya.
Pelaku dikatakan Kapolsek Tebing Tinggi diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel dan membawa kabur handphone Vivo Y22 dan Vivo Y12s milik korban.
“Korban baru menyadari pencurian ini saat bangun pagi, dimana korban menemukan jendela rumah sudah dalam keadaan rusak dan adanya sebatang kayu jenis rambutan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban disebutkan AKP Budi Sihombing terpaksa mengalami kerugian hingga sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu (17/5/2025) malam petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku dibeberkan kapolsek sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ucap Kapolsek.
Selain pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak handphone merek Vivo Y22 dan Vivo Y12s, serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegasnya.
( A.Sagala Spd)