Polrestabes Medan Sergap Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kawasan Jalan Selamet Ketaren

Detikposnews.com ll MEDAN. – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda Warga Tembung edarkan Narkotika jenis sabu dikawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan

Dari pelaku berinisial EI (35) Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, Nomor : 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan 1 buah dompet kecil warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/05/2025) sore mengatakan, kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi dari masyarakat tersebut petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas menghampiri laki-laki yang diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 50.000.

Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet dibawah seng yang berjarak sekira lima meter, setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri, petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut.

Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet warna hitam di bawah seng yang didalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama – sama berisikan sabu.

Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui sabu tersebut miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki dengan panggilan K di pinggiran Rel Tembung, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

“Saya harapkan penindakan kepada pengedar Narkotika di Kota Medan terus dilakukan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” tegas AKBP. Tommy Aruan.

Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 Bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu sebanyak gram, lalu dipecah menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp. 50.000, tersangka merupakan residivis Narkotika, pernah menjalani hukuman pada Tahun 2015 selama 4 Tahun 3 Bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.

Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati
(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *