detikposnews.com| Bekasi – Proyek pemeliharaan jalan di kawasan Bintara Jaya, Jalan Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dikerjakan oleh PT. KSO—kontraktor di bawah naungan PT. Wika—menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang menggunakan konstruksi beton tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan informasi proyek yang wajib terpasang di lokasi pekerjaan. Kamis(22/5/2025).
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya besar dari warga sekitar. Selain tidak adanya rincian volume pekerjaan dan besaran anggaran, proyek ini terkesan tertutup dan tidak akuntabel. Padahal, papan informasi proyek merupakan instrumen penting bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.
Menurut informasi di lapangan, Alex yang bertugas sebagai pengawas proyek menyampaikan bahwa papan proyek tidak perlu dipasang karena pekerjaan hanya bersifat pemeliharaan.
“Gak perlu dipasang pak papan proyek kalau hanya pemeliharaan jalan seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Alex pun mengarahkan awak media untuk menemui perwakilan humas PT. Wika, seorang pria bernama Rofi, di kantor yang berlokasi di Jalan Hasibuan, Kota Bekasi. Namun saat wartawan tiba di lokasi, petugas keamanan menyatakan bahwa Rofi tidak berada di tempat.
Situasi ini mencerminkan ketidaksinkronan komunikasi internal yang menunjukkan sikap kurang profesional. Awak media yang telah berupaya memperoleh konfirmasi justru merasa tidak dihargai atas haknya dalam mengakses informasi publik.
Melalui pesan WhatsApp, Rofi hanya memberikan tanggapan singkat, “Itu pekerjaan masa pemeliharaan kami,” tanpa penjelasan lebih lanjut terkait papan proyek.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang didanai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi penting seperti jenis pekerjaan, volume, nilai anggaran, dan pelaksana kegiatan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan wartawan detikposnews.com kepada Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Edi Supriadi, melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Minimnya transparansi dalam proyek ini menimbulkan kecurigaan publik yang diduga akan kemungkinan disembunyikannya informasi penting terkait anggaran.
Jika hal ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara proyek dan instansi pemerintah akan semakin terkikis.
Warga berharap pihak berwenang, khususnya Dinas terkait di Kota Bekasi, segera turun tangan untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap proyek ini guna memastikan tidak terjadi penyelewengan dana publik serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.