Detikposnews.com // Malang – Praktik perjudian sabung ayam ilegal yang marak di Desa Gedangan, Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang, kembali mengguncang ketenangan warga. Meski sudah sempat dibongkar oleh polisi, lokasi judi ini kembali buka tanpa ada tindakan tegas terhadap penyelenggara maupun para pelakunya.
Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan sangat Resah terhadap perjudian yang beraktivitas lagi.Kamis,22/05/2025.
Warga semakin curiga dan kecewa dengan sikap aparat. Mereka mulai mempertanyakan integritas polisi dan pihak terkait. “Kami menduga ada oknum yang menerima upeti, kalau tidak, bagaimana bisa tempat ini bisa berdiri kembali tanpa ada yang tahu..Tegasnya.
Meski perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 303 bis yang mengatur pidana bagi pemain, aktivitas ilegal ini terus dibiarkan berlanjut. Penegakan hukum yang lemah ini jelas menunjukkan kegagalan aparat dalam menjaga ketertiban dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Warga mendesak Polres Malang Bahkan Polda Jatim untuk segera bertindak tegas. ” Kami muak dengan pembiaran ini. Jangan biarkan desa kami terus dihantui perjudian yang merusak tatanan sosial kami,” ungkapnya.
Warga setempat menuntut agar aparat menutup tempat perjudian ini dan menangkap pelaku, demi mengembalikan ketenangan dan keadilan di desa mereka.