Detikposnews.com // BANYUWANGI – 26 Mei 2025, Kasus sengketa keuangan kembali mencuat di Banyuwangi. Seorang perempuan bernama Windhi Kristiyani diduga menerima kelebihan pembayaran senilai Rp44.940.000 dari klien Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Diah Tri Utami, dalam hubungan utang-piutang berbasis arisan dan dana pinjaman sejak tahun 2023.
Menurut keterangan resmi Advokat Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., selaku kuasa hukum Diah sekaligus Wakil Ketua DPW LPKSM PATROLI Jawa Timur, jumlah total dana yang diterima oleh Windhi Kristiyani hanya sebesar Rp22.600.000, sedangkan pembayaran yang telah dilakukan kliennya mencapai lebih dari Rp67.540.000.
“Ini bukan hanya perkara kelebihan bayar. Ini soal keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Klien kami adalah perempuan muda yang membayar secara tertib melalui rekening bank, dengan bukti lengkap dari e-Statement BRI. Tapi sampai hari ini, tidak ada pengembalian, tidak ada klarifikasi. Justru cenderung menghindar,” tegas Supriyadi dalam pernyataannya.
Somasi resmi pun telah dilayangkan oleh Mahardhika & Partners kepada Windhi, dengan tenggat waktu 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, langkah hukum baik pidana (Pasal 372 KUHP: penggelapan) maupun perdata (Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum) akan segera ditempuh.
Selain sebagai kuasa hukum, Supriyadi menegaskan bahwa dirinya selaku Wakil Ketua DPD LPKSM PATROLI (Pemantau Aset Transparansi Reformasi dan Perlindungan Konsumen Indonesia) akan mengawal perkara ini hingga tuntas, baik secara hukum maupun sosial.
“Saya tidak akan diam jika ada bentuk pemanfaatan sistem utang untuk memperkaya diri secara sepihak. Apalagi sampai menjerat korban secara psikologis dan ekonomi. Kita perjuangkan keadilan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali tentang POJK No. 77/POJK.01/2016 dan SE OJK No. 19/SEOJK.06/2021, yang menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan larangan bunga yang memberatkan dalam transaksi pinjam-meminjam. (*)