Derikposnews.com // Maluku Tengah – Patrolinews.co.id I Bupati Maluku Tengah, yang diwakilkan oleh Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa telah melantik 6 KPN dan pejabat KPN masing-masing diantaranya, KPN Saparua KPN Tuhaha, Pejabat KPN Rumahwey, Pejabat KPN Hatu, Pejabat KPN Administratif Olong, Pejabat KPN Administratif Tanah Merah, Kamis, 22/5/2025
Kepada media detikposnews.com, Saniri Negeri Hatu (Bp. NN. Manuputy_62 tahun) menyampaikan keberatan atas pelantikan Pj (KPN) Negeri Hatu, sebagai Saniri Negeri, Manuputy memilai bahwa dalam hal ini bupati telah melagkahi prosedur yang berlaku, pasalnya sejak meninggal dunia Raja Negeri Hatu, pada 08 oktober 2024 maka Negeri Hatu dipimpin oleh Pj. Hadijah Kibas, SSTP dengan nomor SK. 154-556
Lanjut Manuputy, kami telah berproses bersama Pj. Hadijah Kibas, SSTP, sebagai KPN Hatu dan sebagai Pj. KPN Hatu, beliau sudah melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang yang mana telah melaksanakan hak wewenang dan kewajiban Kepala Pemerintah Negeri serta fasilitasi percepatan proses Kepala Pemerintah Negeri yang defenitif dan wajib melaporkannya kepada Bupati Maluku Tengah. Tegas Manuputy
Sebagai Saniri negeri, pada tanggal 30 Oktober 2024 kami telah menyurati mata rumah parintah sesuai perneg Nomor : 05 tahun 2009 yang mana segera melakukan pertemuan mata rumah parentah dan mengusulkan calon raja negeri hatu, sehingga pada tanggal, 4 Novenber 2024, mata rumah parentah melakukan pertemuan dan menetapkan Saudari Martensya Hehalatu anak pertama dari almarhum Raja Marcus Hehalatu sebagai calon Raja Negeri Hatu periode 2024-2032, hal itu merujuk pada Peraturan Negeri Hatu Nomor : 05 tahun 2009 pasal 1 menyatakan bahwa matarumah parentah adalah keturunan garis lurus (Marcus Hehalatu). Tegas Manuputy
Manuputy menyesalhak bahwa seiring waktu berjalan sudah tiga bulan berlalu setelah screning belum juga dilakukan pelantikan, lanjut manuputy kami akhirnya memutuskan untuk berangkat ke Masohi bersama-sama dengan Calon Raja dan Ketua Matarumah untuk mempertanyakan hal tersebut di semua Pihak terkait. Namun tidak mendapatkan informasi pasti. Berbagai cara ditempuh untuk sekiranya Raja Negeri Hatu bisa dilantik namun semua sia-sia, dan tanpa adanya kepastian sampai kami Kembali ke Negeri Hatu.
Yang menjadi pertanyaan kami, bahwa pada tanggal, 19 Mei 2025 kami mendapat informasi yang berkembang di negeri hatu yang mana akan ada pelantikan Pj. KPN yang baru oleh bupati Maluku Tengah, atas informasi itu maka beberapa Saniri Negeri kemudian menuju Masohi dengan harapan bisa bertemu dengan Bapak Bupati untuk menanyakan kepastian berita tersebut, namun hasilnya nihil.
Manuputy juga menjelaskan bahwa kami telah menempuh segala cara dilakukan untuk bisa bertemu dengan Bupati Maluku Tengah namun sia-sia, dan juga Saniri sempat bertemu dengan Sekda Kabupaten Maluku Tengah dikediamannya namun semua percakapan terkait pelantikan KPN Definitif semua itu sia-sia semata dan tidak memiliki suatu kepastian hukum, yakni akan ada pelantikan Raja atau KPN Definitf atau Pj. KPN Negeri Hatu yang baru. Tambah Manuputy
Lanjut Manuputy, hal ini tidak dapat di jawab oleh SEKDA namun Sekda menjelaskan tidak akan ada pelantikan Pj. KPN karena itu kewenangan Bupati. Jawaban yang ragu-ragu dan ambigu karena ternyata Sekda lah yang melantik KPN dan PJ KPN dari beberapa Negeri di tanggal 22 Mei 2025. Pada hal pada saat bertemu dikediaman SEKDA, Manuputy pun meminta kalau belum ada kepastian Pelantikan KPN Hatu Definitf, lebih baik perjanjang saja SK dari Penjabat yang lama disebabkan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, dan hanya tersisa pelantikan KPN yang definitf. Jawaban Sekda itu kewenangan Bupati. tutur Manuputy
Bahwa alasan Manuputy meminta perpanjang saja SK Penjabat KPN Hatu yang lama sangatlah beralasan dikarenakan tugas dan kerja menjembati pergumulan di Negeri Hatu terkait dengan Percepatan Pemilihan KPN dari Mata Rumah Parentah di Negeri Hatu sudah selesai sampai dengan Screning di tanggal 12-13 Februari 2025 sedangkan SK Penjabat lama akan baru berakhir di tanggal 24 April 2025. Mengacu pada peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pelantikan KPN Bab XIV Pasal 38 ayat 1, 2. yang menyatakan bahwa :
- Pasal 1.
Calon Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administrasi terpilih disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Kuputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administrasi terpilih.
- Pasal 2.
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menerima Keputusan Saniri Negeri atau BPN.
Manuputy juga menegaskan bahwa pelantikan Pj. KPN Hatu yang dilaksanakan pada tanggal, 22 Mei 2025 oleh Sekda Maluku Tengah diduga sarat dengan kepentingan politik, karena kepentingan sekelompok orang yang mengtasnamakan diri sebagai Tim Pemenangan Pasangan Zukarnain Awat Amir (bang ozan) dan Mario Lawalata, lanjut Manupty, kami sangat menyesal kenapa birokrasi pemerintahan harus dikaitkan dengan politik yang sudah berlalu sejak November 2024. Ini dibuktikan dengan dilantiknya Saudari Sherly. M. Marlissa, A.Mpd. (Pj. Yang baru dilantik) adalah salah satu dari Tim Pemenangan Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih. Sebab jauh sebelum dilantik, kurang lebih 2 bulan yang lalu yang bersangkutan telah menyatakan bahwa dirinya akan dilantik menjadi penjabat KPN Hatu, (Kami Pun Bertanya Ko Bisa Yang Berangkutan Mengetahui Bahwa Dirinya Akan Menjadi Penjabat Padahal Itu Rahasia Pemerintahan? Siapa dia dimata Bupati dan Wakil Bupati?). tegas Manuputy.
Hal ini telah memunculkan spikulasi dan kontropersi serta kegaduhan di Negeri Hatu atas pernyataan dari Pj. KPN yang di SK kan Oleh Bapak Bupati. Miris sekali dengan Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, sarat dengan unsur politik. Berarti dapat diasumsikan bahwa Negeri yang suara pemilih yang tidak memenangkan Salah satu calon Kepala Daerah di tahun lalu selamanya tidak dapat terakomodir pada masa Pemerintahan Bupati dan jajarannya pada masa kepemimpinan ini, sekalipun itu Negeri Adat. Kata Manuputy
Dari peristiwa ini dapat dipetik pelajaran bahwa kalau bukan tim sukses Sabar Dolo (bahasa orang ambon). Kalau Bapak Bupati Bijak harusnya penjabat yang dilantik bukan dari pihak pendukung bapak dan wakil bapak, jangan Ada Kesan Balas Budi Dan Balas Jasa namun hukum yang mengatur bahwa calon KPN/Raja yang sudah di screning sudah harus dilantik bakan lagi menghadirkan pj baru yang adalah pihak yang ingin mengacaukan keberadaan tatanan adat istiadat serta ingin menggulingkan mata rumah parentah yang secara Yuridis sah sebagai Raja Negeri Hatu.
Dengan demikian Surat Keputusan Buapti Maluku Tengah Nomor : 141 / 268/ 2025 tentang pengangkatan Penjabat KPN Hatu Sarat Dengan Unsur Politik, Suatu pelanggaran Hukum serta Cacad Prosedur dan Maladministatif. karena salah satu tugas pejabat baru yang dituangkan dalam SK Bupati tersebut sudah tidak berlaku lagi dikarenakan semua proses penetapan Mata Rumah Parentah dan Pelaksanaan Screning Sudah Selesai.
Bahwa sudah seharusnya dilakukan pelantikan dan serah terima Penjabat KPN Hatu dengan KPN Hatu yang Defitif pada tanggal 22 Mei 2025 dan bukan lagi ada pelantikan Pj KPN Hatu yang baru. Harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bukan lagi dengan istilah kebijakan, dikarenakan kebijakan adalah sebuah penyimpangan dari aturan yang sebenarnya. Hal mana Keputusan Bupati tersebut bertentangan dengan :
- Perda Nomor : 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pelantikan KPN.
- Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 2014 Tentang Desa
- Undang-Undang Nomor : 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke Dua atas Undang-Undang nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
Dengan demikian maka Saniri negeri hatu meminta kepada BAPAK BUPATI MALUKU TENGAH, untuk dapat membatalkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 / 268/ 2025, dan Segera Melantik KPN Hatu yang definitf, agar Pemerintahan Negeri Hatu dapat mempercepat pelayanan kepada Masyarakat dan mengatasi semua kerja-kerja Pemerintahan. Sehingga Roda Pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
(Famon Laisina Kaperwil Maluku)