keterangan foto: kantor polres Sampang,( dok : Sholeh/ detikposnews.com).
SAMPANG – detikposnews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur. Kali ini, empat oknum yang disinyalir merupakan anggota unit intelijen Polres Sampang diduga terlibat dalam aksi penyitaan kendaraan secara ilegal, tanpa prosedur hukum yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Badrus Salam, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok pinjaman uang oleh seorang tenaga honorer Polres Sampang berinisial MHM alias Pangking. Kepada wartawan, Badrus menjelaskan bahwa ia meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada MHM pada 9 Juni 2022, dengan jaminan satu unit mobil.
Namun, pada 12 September 2022, mobil tersebut disita secara paksa oleh empat pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota intelijen Polres Sampang. Mereka datang bersama dua orang dari pihak leasing. Badrus menyebut para pria itu berinisial J, A, C/W, dan satu orang tak dikenal.
“Mereka mengaku dari intel Polres. Tapi saat saya minta surat tugas atau surat penyitaan, mereka tidak bisa menunjukkan apa-apa. Tidak ada surat perintah, tidak ada dokumen dari pengadilan,” ungkap Badrus saat ditemui wartawan, Selasa (3/6/2025).
Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, penyitaan terhadap barang bukti harus dilakukan oleh penyidik yang sah dan didasarkan pada surat perintah dari atasan atau izin pengadilan. Penyitaan tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Kalau tidak ada tindakan dari kepolisian, ini bisa jadi preseden buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya, kalau aparat hukum sendiri tidak taat hukum?” tegas Badrus.
Menurutnya, laporan resmi telah ia layangkan ke Polres Sampang sejak 24 Desember 2022. Namun hingga saat ini, ia baru menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 April 2023, tanpa tindak lanjut yang jelas.
Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada jajaran Polres Sampang juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Kasatreskrim, Kasatintelkam, Kasi Humas, dan Propam Polres Sampang tidak mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, salah satu oknum yang disebut-sebut terlibat, berinisial C/W, hanya memberikan respons singkat saat dihubungi via pesan singkat: “Ayo ngopi di mana mas,” tulisnya, tanpa menanggapi substansi pertanyaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sampang terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyitaan kendaraan tanpa dasar hukum serta laporan dugaan penipuan oleh MHM.
Publik kini menunggu sikap terbuka dan tanggung jawab dari Polres Sampang dalam menindaklanjuti kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan berintegritas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jurnalis : Sholeh.