Detikposnews.com // SUMENEP – Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep tahun 2022 sebesar Rp. 10 juta untuk pengadaan sapi BUMdes se-Kabupaten Sumenep guna mendukung ketahanan pangan di desa, memantik sorotan publik.
Terungkap kepermukaan publik, sejatinya bantuan itu bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru menjadi bancaan sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan investigasi media, oknum Kades Kecamatan Kalianget iniasial M diduga telah menggelapkan sapi yang merupakan bantuan keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Sumenep. Perbuatan tidak terpuji itu seharusnya tidak dilakukan oleh M karena melanggar hukum yang berimplikasi pidana.
” Setelah sebelumnya dipelihara oleh orang lain, kemudian sapi itu dipeliharakan ke saya, namun perkembangannya sapi itu tidak bisa berkembang biak. Akhirnya sapi itu disuruh jual oleh M, dan uangnya diserahkan ke M setelah dipotong keuntungan yang dibagi dua dengan saya, ” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya. Jum’at (30/05/2025)
Kades M saat dikonfirmasi lewat nomer WhatsAppnya tidak pernah merespon, dan didatangi langsung ke rumahnya terkesan enggan menemui dengan alasan ada acara.
Sementara Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Zulfa saat dikonfirmasi membenarkan adanya Bantuan Keuangan (BK) berupa uang sebesar Rp. 10 juta dari pemerintah daerah yang peruntukannya untuk BUMdes guna mendukung ketahanan pangan dengan ternak sapi.
Ia memastikan, pihaknya yang memproses pengajuan proposalnya setelah dilakukan verifikasi administrasinya.
” Proses pengajuan proposalnya melalui kami. Pencairannya tidak melalui kami, tapi langsung ke rekening desa, ” pungkas drh. Zulfa. Senin (02/06/2025)
Ironisnya, saat petugas datang ke Kades M untuk melakukan eartag pada telinga sapi yang sudah dibeli, namun Kades M tidak mengijinkan dengan alasan sapinya masih terlalu muda dan masih perawan.
Publik menilai oknum Kades M telah melakukan upaya dan rencana busuk dengan menyiasati penolakan eartag pada telinga sapi yang bersumber APBD pemerintah daerah.
Pihak terkait seperti Inspektorat diharapkan menindaklanjuti dan melakukan investigasi mendalam, khususnya oknum Kades M di Kecamatan Kalianget, agar tujuan pemerintah tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri oknum kades.