Sebuah Rumah Di Wilayah Cibening Diduga Memproduksi Inverter Alat Setrum Ikan Tanpa Ijin Resmi

Detikposnews.com // Kabupaten Bogor, Pamijahan – Diduga banyaknya tempat produksi inverter di wilayah kecamatan pamijahan sebagai fasilitas penunjang alat kejut setrum ikan ilegal seolah kebal hukum Takan tersentuh mereka memproduksi tanpa dasar perijinan dan diduga ilegal.

Hal itu diketahui adanya informasi dari masyarakat banyak nya rumah yang dijadikan tempat produksi alat kejut listrik inverter yang diduga ilegal di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Senin (23/06/2025)

Hasil investigasi sementara ke tempat produksi inverter per tanggal (13/06/2025) alat kejut skala rumahan itu ada lebih dari sepuluh titik tempat atau rumah yang memproduksi alat kejut setrum ikan yang diduga ilegal tersebut untuk diperjualbelikan secara luas.

“Kegiatan produksi alat kejut listrik ini imbas dari covid 19 karena yang kerja itu banyak yang dirumahkan jadi berfikir mencari solusi untuk usaha apa akhirnya membuka usaha membuat alat kejut setrum ikan”Kata Pengrajin Inverter Alat Kejut Setrum Ikan Ketika Dikonfirmasi.

Lebih jelas ia menerangkan bahwa alat kejut tersebut diproduksi untuk diperjual belikan melalui online shop disalah satu E-comerce yang sudah berjalan selama beberapa tahun .

“Sudah banyak memproduksi alat kejut itu selama beberapa tahun semenjak wabah penyakit Corona atau covid 19 diedarkan secara luas dan diperjualbelikan melalui online shop di salah satu E-comerce dengan biaya produksi sekitar seratus lima puluh ribu per alat item.” Ungkapnya

Selanjutnya, Tidak hanya di kampung sini saja yang memproduksi adapun diwilayah lain dikampung sebelah juga memproduksi inverter alat kejut ini.

“Para pelaku usaha di wilayah saya itu totalnya kurang lebih ada 8 orang pelaku usaha dan untuk wilayah lain pun kurang lebih 6 pelaku usaha, dengan total 14 pelaku usaha, bahkan ada paguyuban yang di bentuk oleh inisial (I) sebagai ketua paguyuban, adapun para pekerjanya sendiri warga sekitar di upah perhari tujuh puluh ribu rupiah.” Urainya

Ia pun mengakui bahwa perihal produksi inverter alat kejut listrik semacam ini memang ilegal dan tidak mendapatkan ijin dari pihak terkait maupun pihak pemerintah desa setempat.

“Kegunaan alat ini bisa membantu listrik tapi masih dibantu menggunakan aki motor namun kebanyakan digunakan untuk setrum ikan disungai sungai atau dilaut, perihal perijinan memang hanya sebatas ijin lingkungan saja tidak ada ijin dari pihak pihak terkait serta pihak pemerintah desa pun tidak memberikan ijin dan tidak mau mengeluarkan surat keterangan usaha (SKU) karena usaha ini bisa di bilang ilegal sehingga tidak mau terkena dampaknya kalau mengeluarkan ijin atau surat keterangan usaha.” Jelasnya

Walaupun kegiatan produksi inverter alat kejut itu diduga ilegal dan tidak mempunyai legalitas perijinan mereka tetap memproduksi alat tersebut seolah kebal hukum takan tersentuh.

Dalam hal ini pemerintah sudah jelas melarang siapapun yang memproduksi alat kejut setrum ikan itu tidak diperbolehkan dan sangat melanggar hukum.

Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak Memproduksi, Memiliki, Memperjualbelikan atau menggunakan alat kejut setrum ikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.

Tentunya dalam perundang undangan produksi inverter alat kejut itu dilarang yang mana karena penggunaan nya banyak disalahgunakan untuk kepentingan penyetruman ikan disungai sungai atau dilaut sehingga memberikan dampak membahayakan bagi ekosistem perairan dan juga berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia.

Alat produksi tersebut berdasarkan UU no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan dimana alat setrum yang memberikan suatu kejutan (tegangan) listrik terhadap ikan tersebut dihasilkan oleh baterai aki (accu).

Sementara diketahui tidak adanya izin dari pihak pihak terkait maupun pihak pemerintah setempat adanya kegiatan tersebut, berdasarkan pasal 105 UU perdagangan pasal 2 ayat (1) permendag 46/2009, adapun sangsi pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10 Milyar.

Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan Dan Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya Mengingat Produksi Alat Tersebut Diduga Ilegal Tanpa Memiliki Dasar Perijinan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *