Detikposnews.com // Banyuwangi – Pengacara Nanang Slamet, S.H., M.Kn., mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bank Mandiri Cabang Pembantu Rogojampi. Pasalnya, bank tersebut menolak pengajuan pelunasan kredit yang diajukan oleh kliennya secara sepihak. Senin (23/06/2025)
‘Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan absolut kepada bank untuk menolak niat pelunasan dari debitur, justru itu merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral dari nasabah, tetapi apa yang terjadi? Klien kami datang dengan niat baik, membawa senilai uang untuk melunasi, malah di abaikan dan dipersulit,’ kata Nanang.
Kami tidak melihat alasan hukum yang sah mengapa bank mandiri menolak pelunasan tersebut. Apakah ada niat untuk memperpanjang masalah? Atau ada motif bisnis tersembunyi yang sedang dimainkan? Jika benar, ini bisa masuk rana mal-administrasi bahkan potensi pidana perbankan.
Nanang juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk memaksa bank Mandirik memberikan klarifikasi terbuka atas sikap tidak professionalnya pihak bank mandiri.Ia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Ia menambahkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kredit, namun Bank Mandiri Rogojampi tidak memberikan respon positif.
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian dan Nanang Slamet akan terus mengawalnya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. (Tim)