Maraknya gudang minyak ilegal di Jambi semakin meningkat dan terkesan kebal hukum !!! Termasuk gudang yang di bekingi oknum berbaju hijau

Detikposnews.com // Jambi – Diminta ketegasan Kapolda Jambi, terkait adanya dugaan gudang BBM ilegal yang selama ini bebas beroperasi dan kebal hukum

Sudah bukan rahasia umum lagi terkait adanya dugaan gudang BBM ilegal yang selama ini bebas beroperasi di wilayah hukum Polda Jambi.

Kuat dugaan BBM ilegal tersebut di dapat dari mobil mobil yang mengantarkan minyak ilegal dan hasil kencing mobil truk tangki merah putih atau Biru putih pengiriman BBM.

Keterangan tersebut di dapat dari seorang warga setempat, gudang itu masih aktif beraktivitas dan gudang tersebut diduga di kendalikan oleh seorang oknum berbaju hijau berinisial “Asroni”. Yang biasa di sapa oleh “Roni” dan pemilik gudang tersebut milik “Budi Nias” di jalan Sumatra penyengat rendah, kecamatan Telanaipura jambi

Sementara itu telah dilakukan penertiban oleh tim gabungan dari mabes TNI dan mabes polri,
Dari hasil temuan awak media ternyata gudang tersebut masih lancar beroperasi

Dengan demikian diminta ketegasan bapak Yth Kapolda Jambi, Denpom II Sriwijaya agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap gudang gudang ilegal di wilayah Jambi dan oknum yang ikut bermain bisnis ilegal, kami menduga keberadaan gudang pengoplosan tersebut belum tersentuh hukum, atau bahkan ada dugaan keterlibatan oknum, sehingga terkesan kebal hukum dan bahkan lancar bebas beroperasi

Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas:
Pasal-pasal ini mengatur tentang kegiatan niaga (perdagangan) minyak dan gas bumi tanpa izin usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Dan menambahkan bahwa pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal , termasuk solar, adalah tindakan menyimpan BBM tersebut dalam jumlah besar tanpa izin atau dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *