Detikposnews.com // ASAHAN – Personel Satuan Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyeludupan narkoba yang di bawa masuk oleh seorang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara Malaysia di Kuala Silo Baru Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berinisial W (24) warga Sampang Madura ini hanya bisa tertunduk lesu karena kedapatan membawa dua kilogram sabu yang di sembunyikan di dalam tas sandang yang dibawanya dari Malaysia.
Polisi saat mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka W
Polisi saat mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka W
Kasus ini terungkap hasil informasi yang diperoleh polisi dengan mengejar sebuah sampan yang membawa PMI ilegal dari Malaysia menuju Kuala Silo Baru yang merupakan jalur tikus pusat keluar masuknya PMI ilegal secara bebas.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka rela menjadi transporter atau kurir sabu karena dijanjikan upah senilai Rp 30 juta untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Madura, Jawa Timur.
“Barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria warga Madura yang ada di Malaysia berinisial AZ,” ungkap Kapolres, Kamis (26/06/2025).
Lanjut Kapolres, kepada polisi tersangka berdalih terpaksa melakukan kerja haram tersebut karena tidak mempunyai uang untuk pulang ke Madura setelah setahun lebih ditinggal suaminya.
“Atas perbuatannya, saat ini tersangka mendekam dalam jeruji besi karena melanggar Undang-Undang Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres***
(Jhon)