Detikposnews.com // Manado- Senin 30 Juni 2025 Petani Kalasey 2 melakukan pemasangan baliho yang menyatakan bahwa pembangunan politehnik pariwisata di Desa Kalasey 2 dilakukan tanpa ganti rugi atas lahan pertanian mereka bahkan dengan cara cara represif dan tidak partisipatif.
Peristiwa penggusuran terjadi dimasa pemerintahan gubernur Olly Dondokambey, dimana lahan pertanian produktif yang di garap warga kemudian secara sepihak dihibahkan pemerintah propinsi sulawesi utara kepada kemenparekraf lewat SK hibah Gubernur no 381 tahun 2021.
“Torang Petani Kalasey 2 merasa dirugikan negara, karena torang pe kobong yang so turun temurun torang da garap digusur paksa oleh negara pada 7 november 2022 lalu. Skarang kampus so operasi tapi sampe saat ini torang nda dapa ganti rugi sama skali dari pemerintah. Ungkap Denni Tumei sebagai Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) Desa Kalasey.
Denni juga menyampaikan harapan dan aspirasi warga kepada pemerintah sulawesi utara dalam hal ini Gubernur Yulius Selvanus supaya menyelesaikan persoalan ini bahwa hak ganti rugi yang layak atas beberapa proyek pembangunan yang sudah ada, bahkan kepastian hukum atas sisa tanah pertanian yang di garap warga boleh diterima.