Detikposnews.com // SERDANG BEDAGAI – Peraturan dan peraturan-undangan yang terkait dengan perawatan tanaman pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan lahan, penggunaan pestisida, dan pemeliharaan tanaman itu sendiri. Beberapa peraturan penting yang relevan meliputi Undang-Undang Sistem Budi Daya Tanaman, Undang-Undang Perkebunan, dan peraturan terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
Perawatan tanaman BUMN, atau Badan Usaha Milik Negara, mencakup serangkaian tindakan untuk memastikan tanaman tumbuh sehat dan produktif. Hal ini meliputi pemeliharaan rutin, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, serta penyiraman yang tepat. Perawatan yang baik akan menghasilkan tanaman yang kuat, sehat, dan mampu memberikan hasil yang optimal.
perawatan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah aturan, prosedur, dan langkah-langkah baku yang harus diikuti dalam melakukan perawatan aset atau fasilitas yang dimiliki oleh BUMN. Tujuannya adalah untuk menjaga konsistensi, efisiensi, dan kualitas pemeliharaan, serta memastikan bahwa aset tersebut berfungsi optimal dan tahan lama. SOP perawatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi perawatan.
Pentingnya SOP Perawatan BUMN:
Konsistensi:SOP memastikan bahwa semua kegiatan perawatan dilakukan dengan cara yang sama oleh semua pihak yang terlibat, sehingga hasilnya konsisten dan terstandarisasi.
poin-poin penting dalam perawatan tanaman BUMN:
Pemeliharaan Rutin:
Pembersihan:Membersihkan daun dari kotoran, hama, atau penyakit yang menempel sangat penting untuk menjaga kesehatan tanaman.
Mengacu dari peraturan dan peraturan undangan BUMN ini. Tim investigasi, dan awak media telah menemukan pohon-pohon sawit yang masik usia produktip aktip berbuah, di duga tidak ada perawatan kebersihannya, selain pohonya di tumbuhi tumbuhan pakis yang sangat lebat, juga banyak pohon sawit yang mati diduga akibat di serang hama. Hal tersebut terdapat di AFD lV Sibarau Perkebunan Rambutan (PTPN III Regional 1) di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.Jumat 4/7/2025.
Dari temuan tersebut untuk penjelasan yang jelas, awak media mencoba mengkompirmasi salah satu kariawan yang bertugas di kantor AFD,yang menjabat sebagai krani satu melalui apa sappnya. Namun WhatsApp dari awak media kepada krani tersebut masuk dan terceklis dua garis, namun krani tersebut tidak mau memberikan keterangan, terkait dengan temuan tim tersebut.
Terpisah, penjelasan salah satu tim kepada awak media bahwa” Areal dan tanaman kelapa sawit ini seharusnya tidak sampai balak begini. Apalagi pohon-pohon tersebut masik muda dan berbuah banyak. Seharusnya perlu perawatan yang rutin.” Tim Ucap
“Selain semak, banyak juga pohon sawit yang mati akibat Hama,di duga AFD ini tidak pernah memperdulikan soal Hama juga, sehinggah hamapun begitu leluasa di pohon pohon sawit yang masik produktip ini.Dan akhirnya pohon sawitpun mati.
Dengan demikian, pengawas BUMN yang memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan BUMN yang sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara. Harus bertindak tegas untuk hal-hal yang semacam ini.”pungkasnya lagi.
Team mendorong kepada Komisaris, Manajer, dan pihak Holding untuk menyikapi permasalan yang terkait dengan perawatan tanaman tanaman ini, dan menindak semua oknum yang terkait di dalamnya, agar masyarakat lebih konsisten untuk membatu pemerintah dalam sistem Sosial kontrol,,
(K.Saragih)