Aktifis Filsafat Raden Teguh Firmansyah Apresiasi Polresta Banyuwangi

Detikposnews.com // Banyuwangi – Aktifis Filsafat Raden Teguh Firmansyah mengapresiasi keputusan Polresta Banyuwangi yang telah menetapkan M. Yunus Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh PT Bina Arta.

Menurut Raden, keputusan Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., adalah keputusan yang tepat.

“Keputusan Polresta Banyuwangi untuk menetapkan M. Yunus Wahyudi sebagai tersangka adalah langkah yang tepat dalam upaya mempertahankan keadilan dan menegakkan hukum,” kata Raden.

Raden juga menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa Polresta Banyuwangi serius dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di wilayah Banyuwangi.

“Polresta Banyuwangi telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mempertahankan keadilan. Ini adalah langkah yang positif dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai,” ujar Raden.

Dengan demikian, keputusan Polresta Banyuwangi untuk menetapkan M. Yunus Wahyudi sebagai tersangka telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Aktifis Filsafat Raden Teguh Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *