
Detikposnews.com // SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengapresiasi kinerja pihak Kantor Pertanahan, yang telah mendukung penataan aset milik pemerintah daerah dengan menyelesaikam sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi mengatakan, penyelesaian sertifikat atas semua aset milik pemerintah daerah merupakan administrasi yang krusial dalam akuntabolitas pengelolaannya.
“Hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menyerahkan sebanyak 50 sertifikat aset pemerintah daerah,” kata Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, Senin (14/07/2025).
Sertifikasi aset menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, terkait dengan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
“Pemerintah daerah dengan sertifikat ini, memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkan aset milik negara untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Sekda mengharapkan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan terus bersinergi dalam mempercepat penyelesaian seluruh aset yang belum bersertifikat, sehingga bermanfaat untuk kepentingan pembangunan daerah.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Wardojo menyatakan, permohonan Pemberian Hak yang masuk 2021-2025 sejumlah 704 bidang.
“Sertifikat yang terbit dari 2021 hingga 2025 total jumlahnya 552 buah,” tandasnya.
Permohonan Pemberian Hak yang masih diproses sejumlah 152 bidang dan Permohonan Peta Bidang yang masuk tahun 2021-2025 sejumlah 852 bidang.
“Permohonan Peta Bidang yang masih dalam proses pada 2025 ini sejumlah 148 bidang,” pungkas Wardojo.
Sinergi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Sumenep dalam menata kelola semua aset pemerintah daerah harus didukung semua pihak agar kekayaan yang dimiliki pemerintah daerah berupa bidang tanah dan bangunan memiliki legalitas hukum kuat. (Mul)





