
Detikposnews.com jambi, 24 Juni 2025 – Konflik sumber daya alam di sektor kehutanan seolah seperti tiada hentinya. Permasalahan sengketa hak atas tanah masih dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Jambi tanpa ada penyelesaian.
Dalih-dalih formal menjadi argumentasi basi dari pihak perusahaan yang lahannya berada di tengah wilayah masyarakat.
Desa Lubuk Mandarsyah, adalah salah satu desa yangs harus menerima beban dari negara dengan terbitnya izin konsesi PT. WKS anak perusahaan APP Sinarmas. Sejak awal hadirnya perusahaan tanaman industry ini, sudah memberikan dampak yang tidak mengenakkan kepada masyarakat.
intimidasi dan penggusuran tanah dan kebun menjadi hal yang kerap kali dirasakan oleh masyarakat yang lahannya masuk dalam perizinan PT. WKS. Bukan tanpa upaya, masyarakat sudah berulang kali melakukan pengaduan bahkan aksi protes dalam memperjuangkan tanah dan kebun mereka. Hingga proses negosiasi pun pernah ditempuh oleh masyarakat dengan PT. WKS, namun belum membuahkan hasil yang menguntungkan untuk masyarakat.
Berbeda dengan perusahaan, ditengah seluruh perjuangan masyarakat, aktifitas operasional bahkan pemanenan terus berjalan dengan baik demi meningkatkan profit tanpa memperdulikan konflik dengan masyarakat.

Seiring dengan berjalannya konflik yang masih terjadi di dalam wilayah konsesinya, saat ini APP Sinar Mas saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan FSC Remedy Framework, yang mulai berlaku efektif pada Juli 2023. Dalam pelaksanaannya, FSC dan APP akan bekerja sama dalam menyiapkan proyek dan kontrak untuk memulai proses perbaikan, berdasarkan Kerangka Perbaikan FSC (FSC-PRO-01-007-V1- 0). Kerangka ini menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak sosial, ekonomi, serta hak asasi masyarakat dan pekerja.
Oscar Anugrah Direktur WALHI Jambi, meminta Forest Stewardship Council (FSC) untuk tidak memproses usulan yang dilakukan oleh APP Sinarmas hingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dan memastikan hak- hak masyarakat terpenuhi.
Berdasarkan pengamatan WALHI Jambi, setidaknya selama ini PT. WKS telah melanggar beberapa prinsip dan kebijakan FSC. Policy for Association (PfA) FSC, baik versi 2 maupun versi 3, yang melarang keras pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi manusia dalam sektor kehutanan. Selain itu, hal ini juga mencederai prinsip utama dalam kebijakan sosial dan sumber daya manusia FSC yang mengharuskan perusahaan untuk:
1. Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.
2. Menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggung jawab dan tanpa kekerasan.
Oscar Anugrah juga menambahkan, Pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan oleh PT. WKS. Tak terhitung lagi kerusakan ekologis dan dirampasnya ruang hidup rakyat. Demi keberlanjutan lingkungan.
“WALHI Jambi meminta FSC menolak proses pelaksanaan FSC Remedy Framework yang diajukan oleh APP Sinar Mas, tutup Oscar.” (Red)







