Aktivis Sumenep Desak Kepala Bea Cukai Madura Tindak Tegas PR Tali Jaya Tanpa Pita Cukai

SUMENEP – Detikposnews.com // Sejumlah aktivis soroti Bea Cukai Madura yang terkesan tutup mata dengan beredar luasnya pasar rokok filter merk Tali Jaya tanpa pita cukai di toko klontong wilayah Kabupaten Sumenep. Senin (28/07/2025)

Diduga rokok ilegal tersebut diproduksi oleh perusahaan rokok (PR) milik H. Taufik Hidayat warga Dusun Pandian, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Berdasarkan penelusuran Detikposnews.com, H. Taufik Hidayat berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Produktivitas perusahaannya resmi memproduksi rokok Tali Jaya jenis kretek yang telah dilaunching beberapa hari yang lalu.

Namun, dibalik legalitas produksi rokok kreteknya secara terselubung memproduksi rokok Tali Jaya jenis filter tanpa disertai pita cukai. Produktivitas ilegal itu berimplikasi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara.

Terkini, sorotan itu datang dari aktivis muda Sumenep, Hasyim Kafani.,S.H dengan tegas mengatakan bahwa pemilik PR Tali Jaya jenis filter tanpa pita cukai, H. Taufik Hidayat diduga melanggar Undang-Undang nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Ketika melanggar, harusnya ada penindakan oleh pihak Bea Cukai Madura, baik berkoordinasi dengan Satpol PP ataupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang berkewenangan, ” tegasnya. Senin (28/07/2025)

Menurutnya, pembiaran peredaran rokok Tali Jaya jenis filter tanpa pita cukai ini, bukan berarti pihak Bea Cukai Madura tidak tahu. Ia menduga, diamnya pihak Bea Cukai Madura mungkin ada upeti yang diterima, untuk mengamankan produktivitas dan pendistribusian rokok filter Tali Jaya tanpa cukai itu.

” Dugaan upeti kecil-kecilan ini bukan menjadi rahasia umum lagi, sudah diketahui khalayak umum sehingga pihak Bea Cukai tutup mata, ” ujar aktivis muda Hasyim Kafani., S.H.

Tak hanya itu, Hasyim menegaskan bahwa produktivitas rokok tanpa cukai alias bodong itu melanggar Undang-Undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Undang-Undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Perokok itu kan konsumen, seharusnya konsumen itu dilindungi, dan kesehatan konsumen tidak terancam. Kalau rokoknya ilegal sudah pasti tidak bisa memberikan kepastian perlindungan dan terjaminnya kesehatan konsumennya, ” ungkapnya dengan nada tegas.

Dengan sederet dugaan pelanggaran hukum itu, ia meminta Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan agar segara melakukan penindakan tegas dan profesional sebagai representatif pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya petani tembakau tidak bisa dengan menormalisasikan pelanggaran. Melainkan harus ada penertiban legal produktivitasnya tanpa mengabaikan hak konstitusional konsumen.

Hasyim sosok aktivis vokal dan diplomatis mengecam keras bila pihak Bea Cukai Madura terus tutup mata. Ia mengaku akan melakukan langkah-langkah konstitusional dengan menggelar demo besar-besaran dan juga menyurati kementerian terkait agar mengevaluasi kinerja pihak Bea Cukai Madura secara komprehensif.

Menyikapi berbagai sorotan aktivis, hingga berita ini tayang Detikposnews.com belum mendapatkan klarifikasi resmi baik dari pihak Bea Cukai Madura maupun pemilik perusahaan rokok filter Tali Jaya tak berpita cukai, H. Taufik Hidayat karena keterbatasan akses konfirmasi. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *