DELI SERDANG – Detikposnews.com // Nanda Oratama (20) warga Desa Baru, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas kala sedang duduk-duduk sambil memegang samurai bersama teman-temannya menunggu korban yang akan dibegal, Minggu (27/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi dihimpun, sebelumnya Team Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan patroli di Jalan Araskabu-Batangkuis depan seng biru Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
Patroli ini guna memberantas segala bentuk aksi premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Tiba di lokasi, Nanda Oratama dan beberapa kawannya sedang duduk-duduk. Saat itu Nanda Oratama memegang senjata tajam samurai. Petugas pun bertanya kepada Nanda “Lagi ngapain”? Nanda menjawab mau menunggu begal.
Mendengar jawaban Nanda itu, petugas mengaku jika mereka adalah polisi. Sontak Nanda berupaya kabur. Namun upayanya sia-sia karena petugas berhasil menangkapnya. Guna pemeriksaan, Nanda berikut barang bukti senjata tajam samurai diangkut ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risky Akbar, SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum Iptu Jimmi Depari, SH, Selasa (29/07/2025) siang, membenarkan tersangka Nanda diamankan.
“Ya benar, kita telah mengamankan Nanda.
Tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 KUHPidana tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” sebutnya***
(Jhon)