Polda Riau Berhasil Tangkap Distributor Beras Oplosan, Sita 9,7 Ton


Pekanbaru -Detikposnews.com // Konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada hari Selasa (29/7/25) terduga RG, sebagai pemilik distributor beras oplosan dan ternyata pernah menjadi mitra Perum Bulog, namun sekarang sudah putus kerja sama.

Sebagaimana pemaparan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, pengungkapan pelaku beras oplosan berawal dari informasi masyarakat,

Selanjutnya pada, Kamis 24 Juli 2025 dilakukan penggerebekan di Jalan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru ternyata ditemukan beras oplosan sebanyak 9,7 ton dari berbagai merek dan kemasan 5 kg , 10 kg, berbagai merek beras, seperti SPHP, tidak luput beras yang berasal dari Sumatera Barat dipalsukan oleh pelaku RG.

“ Modus dari RG, dengan memalsukan beras kemasan asli, lalu diganti beras oplosan yang tidak layak dikonsumsi, yakni beras berkualitas rendah dan beras rijek (beras pakan ternak) lalu pelaku RG, menjual berasnya ini di pasarkan ke berbagai toko retail serta menjual di toko mikiknya, “ jelas Ade.

Lanjut Ade” Pelaku RG mendapatkan suplay beras oplosan tersebut dari Penyalai Kabupaten Pelalawan dan pelaku telah melakukan kegiatan ini selama hampir dua tahun, puluhan ton beras oplosan telah ia pasarkan dan RG, pernah bekerja sama dengan Perum Bulog, dan ternyata karung beras merek SPHP, kosong dari Bulog saat ini masih dalam penyelidikan terkait karung SPHP milik Bulog, “ imbuh Kompes Pol Ade Kuncoro.

Konferensi Pers dihadiri langsung oleh Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Adrianto Jossy Kusumo, Kajati Riau dan Kepala Perum Bulog Riau -Kepri Ismed Erlando. Ia juga menyampaikan bahwa Bulog, terkait distribusi turut mengawasi bersama stakeholder dan TNI – Polri.

“ Kami dalam melakukan distribusi beras merek SPHP, bekerja sama dengan pihak stakeholder dan TNI – Polri, semuanya dilakukan secara ketat, “ singkat Ismed.

Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Adrianto Jossy Kusumo, dengan tegas sampaikan bahwa praktik mengoplos beras, dapat mengganggu program ketahanan pangan, mengakibatkan turunya kepercayaan publik, akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“kami pastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pangan ilegal,” Kata Jossy Wakapolda yang terkenal ramah dan humanis.

Senada dengan Wakapolda, Wakil Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi, sangat mengapresiasi terungkapnya kasus beras oplosan ini, dengan gerak cepat.

“ Kami akan pastikan kasus beras oplosan ditindaklanjuti dengan tegas demi perlindungan konsumen,” ucap Dedie.

Pelaku RG akan dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *