Warga Kecewa Inspektorat Kota Gunungsitoli Diduga Lindungi Peyelewengan Dana Desa Hilimbowo olora

GUNUNGSITOLIDetikposnews.com // Kekecewaan masyarakat Desa Hilimbowo Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, memuncak. Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 yang telah dilayangkan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli sejak Juli 2024, tak kunjung ditindaklanjuti secara tegas.

Laporan awal disampaikan masyarakat pada 5 Juli 2024, dan dilanjutkan dengan surat kedua pada 4 Agustus 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun tindakan konkret yang dilakukan terhadap Kepala Desa Hilimbowo Olora berinisial (MFJH), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana desa tersebut

Tim awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke Inspektorat Kota Gunungsitoli beberapa kali pun tidak memperoleh jawaban memuaskan. Pihak inspektorat berdalih belum dapat melakukan audit karena tidak menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) dari pihak desa.

Mirisnya, Inspektorat Kota Gunungsitoli justru menyebut bahwa Desa Hilimbowo Olora merupakan salah satu desa “temuan”, alias telah terindikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2022 dan 2023. Namun ironis, tidak ada langkah audit ataupun proses hukum yang segera dilakukan.

Pihak inspektorat mengaku baru mulai memproses surat SP2P dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 25 Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi dari Walikota Gunungsitoli pada 20 Mei 2025. Tenggat waktu penanganan diberikan hingga 20 Juli 2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada audit lapangan yang dilakukan oleh Inspektorat.

Saat kembali dikonfirmasi pada akhir Juli 2025 terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak inspektorat menyebutkan bahwa pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) hanya bisa dilakukan bila obrik (pihak desa) tidak menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari kerja sejak diterimanya LHP.

Sikap lamban dan terkesan melindungi ini menuai pertanyaan besar dari masyarakat. Mereka menduga adanya pembiaran sistematis yang merugikan keuangan negara serta mengkhianati semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kami berharap Inspektorat Kota Gunungsitoli tidak bermain mata dalam menangani laporan masyarakat. Transparansi dan integritas adalah harga mati dalam upaya pemberantasan korupsi di desa kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Hilimbowo Olora.

Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih menunggu kejelasan serta hasil investigasi dari pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan kasus ini akan menambah panjang daftar dugaan korupsi desa yang menguap begitu saja.

(K.Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *