SUMENEP – Detikposnews.com // Peredaran rokok ilegal merk Tapi Jaya Mild jenis filter yang diduga milik H. Taufik Hidayat asal Dusun Pabian, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan kembali menyeruak ke permukaan publik. Hal itu lantaran ditemukannya varian lain peredaran rokok ilegal jenis filter dengan merk Tali Jaya Eksklusive.
Terbaru, hasil penelusuran sejumlah media mengungkap bahwa rokok tanpa pita cukai merk Tali Jaya Eksklusive isi 20 batang yang dikemas dengan bungkus warna lai, juga beredar luas di Madura, khususnya di toko klontong dan di pasar.
Rokok ilegal itu merupakan varian lain dari rokok Tali Jaya Mild jenis filter yang juga diduga milik produsen rokok Tali Jaya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ketua Youth Strategi, Hasyim Khavani, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan pola bisnis rokok ilegal yang terorganisir dan dijalankan dalam skala besar.
“Ini jelas bukan usaha kecil-kecilan. Ada dua varian berbeda, produksinya jalan terus, distribusinya masif, tapi Bea Cukai Madura diam saja. Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa namanya?” tegas Hasyim, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, Bea Cukai tidak boleh lagi menutup mata. Jika benar pabrik tersebut sudah memproduksi lebih dari satu merk rokok ilegal, maka langkah penindakan seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
“Kerugian negara dari cukai bisa berlipat ganda karena dua produk ilegal beredar bersamaan. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perampokan yang dibiarkan terjadi di depan mata,” tambah Hasyim.
Pantauan tim di lapangan menunjukkan, kemasan Tali Jaya Exclusive memang berbeda desain dari Mild, tetapi tetap menonjolkan merk “Tali Jaya” di bagian depan. Strategi ini diduga sengaja digunakan untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus mempertahankan dominasi merk di segmen tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dua varian rokok ilegal tersebut. Upaya konfirmasi juga masih menemui kesulitan karena minimnya akses informasi dari pihak instansi.
Dengan keterbatasan akses untuk mengkonfirmasi temuan ini, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Bea Cukai Madura maupun pihak PR Tali Jaya untuk mengklarifikasi dalam menggunakan hak jawabnya atas dugaan yang berimplikasi merugikan negara dan masyarakat. (Mul)