Karyawan Mengeluh, SPBU PT. WUS Bayar Upah di Bawah UMK Sumenep

SUMENEP – Detikposnews.com // Praktik dugaan penyalahgunaan aturan ketenagakerjaan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT WUS di Kabupaten Sumenep kini memantik sorotan. Sebelumnya, beredar dugaan bahwa perusahaan tersebut membayar pekerjanya dengan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Salah seorang sumber yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dianggap enteng.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa gaji yang diterima pekerja SPBU itu jauh dari nilai UMK yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jika benar upah yang diterima para pekerja lebih rendah dari UMK, maka ini jelas bentuk pelanggaran aturan ketenagakerjaan. UMK itu sudah menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi semua perusahaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Sumenep tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.406.551 per bulan. Namun, para pekerja di SPBU tersebut diduga hanya mendapat upah di bawah angka itu. Kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng aturan hukum yang mengikat seluruh perusahaan di Jawa Timur.

Tambahnya, pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dalam mengawasi persoalan upah. Ia mencontohkan kasus pemotongan 2,5 persen gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat melalui salah satu BUMD Sumenep. Padahal, regulasi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan itu belum sepenuhnya ditetapkan.

“Kalau untuk pemotongan gaji ASN, Pemkab Sumenep justru bergerak cepat meski regulasi tingkat pusat masih dalam wacana. Tetapi untuk melindungi hak pekerja swasta yang digaji di bawah UMK, sikapnya seringkali lamban. Ini kan ironis,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep didesak segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, maka tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT WUS, khususnya Direktur Operasional belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan singkat via WhatsApp. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *