
Gresik, Jatim – Detikposnews.com || Persatuan Nelayan Utara Madura (PNUM) Menggelar aksi demontrasi menuntut ganti rugi kerusakan rumpon nelayan akibat ekploirasi 3D seismik migas tahun 2024, diduga Petronas Carigali dan PT Elnusa di intervensi SKK migas, jl. Sigma Manyar Sido Mukti, kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik jawa Timur, Selasa ( 19/08/2025 ).
Aksi ini buntut dari ketidak becusan dari petronas carigali dan pt elnusa yang selalu ingkar janji, terkait ganti rugi rumpon nelayan pantura.

Aksi Demontrasi didepan kantor kawasan Maspion surabaya, Petronas Carigali dan PT Elnusa tersebut, membawa 3 tuntutan aksi di antaranya :
1.petronas Carigali dan PT Elnusa harus segera mengganti rugi terhadap kerusakan rumpon nelayan Pantura. Akibat kegiatan 3D seismik migas di tahun 2024.
2.petronas Carigali dan PT Elnusa harus transparan dalam proses ganti rugi dan wajib menunjukkan bukti transfer kepada nelayan sebagai bentuk akuntabilitas. Kami menolak segala bentuk Adi domba antar nelayan.
3.Apabila Petronas Carigali tidak menyelesaikan ganti rugi, maka persatuan nelayan utara Madura , melarang Petronas melakukan ekploirasi di sumur hidayah, di perairan kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Menurut varies Reza Malik, tuntutan kami ini berlandaskan peraturan perundang undangan yang resmi, bukan tanpa dasar,
Dasar hukum tuntutan PNUM mengacu pada undang undang nomor 45 tahun 2009( perubahan atas undang undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan), pasal 7 ayat (1).
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan / atau kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya,” tuturnya.
Lanjut varies, dasar tuntutan kami Juga di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , pasal 87 ayat ( 1).
“Setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan / atau pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan maka wajib membayar ganti rugi,” tambahnya.
Lalu undang undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pasal 27 ayat (2).
“Nelayan berhak memperoleh ganti rugi apabila usaha perikanannya terganggu oleh pihak lain,” tegasnya.
Serta peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan / atau pencemaran laut, pasal 25,” setiap penanggungjawab usaha wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat yang di rugikan.
Varies resa malik menegaskan tuntutan ini adalah perjuangan demi keadilan, kepastian hukum dan keberlangsungan hidup, di pantai utara madura.
” kalau petronas dan pt elnusa tidak memenuhi tuntutan kami, silahkan angkat kaki dari wilayah perairan pantura,” tegasnya dengan suara lantang.
Namun, sikap Petronas Carigali dan PT Elnusa tidak bisa menemui para pendemo, disebabkan ada instruksi resmi dari SKK migas jabanusa atas perintah veldi, agar Petronas jangan menemui para pendemo.
” kemaren pak Nur Rifai sudah menemui pihak manajemen Petronas tapi manajemen Petronas tidak bisa menemui para pendemo, dikarenakan di larang oleh SKK migas, atas perintah pak veldi,” tuturnya.
Hal ini memantik amarah dari pada pendemo, salah satu narator aksi Hanafi menegaskan, bahwa pihaknya akan menemui skk migas dalam hal ini.
“Besok kita akan demo ke SKK migas jabanusa di Surabaya, kita ingin tahu ada apa lembaga negara ini mengintruksikan dan ikut mengintervensi Petronas Carigali, ada apa ini, jangan jangan SKK migas jabanusa terlibat Main mata dengan perusahaan asing ini, ia lebih memihak korporasi ketimbang memihak rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Sholeh
Editor: redaksi
Publisher: detikposnews.com.