Oknum Propam Polda Jambi Diduga Jadi ‘Tameng’ Bisnis Minyak Ilegal di KM 51 Desa Bungku

JAMBI | detikposnews.com–Praktik kotor peredaran minyak mentah ilegal di KM 51 Desa Bungku Kab.BatangHari Jambi kembali terkuak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pengawas disiplin, justru diduga menjadi beking kejahatan.

Sebuah mobil L300 pickup dengan nomor polisi BM 8380 SK tertangkap basah diduga tengah mengangkut minyak mentah dari sumur ilegal menuju lokasi “masakan minyak” di kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir.

Awak media yang mewawancarai langsung supir mobil tersebut mendapatkan pengakuan mengejutkan. Dengan nada ragu namun jujur, sopir blak-blakan menyebut bahwa dirinya merasa aman mengangkut minyak tersebut karena dibekingi oleh oknum polisi berinisial Hendro, yang disebut-sebut bertugas di Propam Polda.

_“Iya, saya berani bawa ini karena ada beking dari Pak Hendro. Beliau anggota Propam Polda. Jadi selama ini aman-aman saja,”_ ungkap sang supir ketika dicecar awak media.

*UU yang Dilanggar*

Aktivitas pengangkutan minyak mentah dari sumur ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan:

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta, membantu, atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana dapat dihukum setara dengan pelaku utama.

Pasal 421 KUHP, aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan pidana.

Artinya, jika benar keterlibatan oknum Propam ini terbukti, maka yang bersangkutan bukan hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga terancam pidana berat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Kapolda dan Kapolri

Pengakuan supir minyak ini sontak mengundang sorotan publik. Bagaimana tidak, Propam sejatinya merupakan “polisi-nya polisi” yang seharusnya mengawasi, menindak, dan membersihkan internal Polri dari segala bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun, justru oknum yang mengatasnamakan Propam ini disebut-sebut menjual seragamnya untuk jadi pelindung bisnis haram.

Praktik busuk semacam ini bukan hanya merusak citra institusi Polri, tapi juga menambah luka masyarakat yang sudah lama resah dengan maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin. Alih-alih memberantas, justru oknum aparat jadi bagian dari masalah.

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda dan Kapolri: apakah oknum ini akan benar-benar ditindak sesuai undang-undang, atau lagi-lagi kasusnya hanya menguap begitu saja? (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *