
LEBAK – detikposNews.com | Pembiaran kapal ikan tanpa izin berlayar menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum dan dapat mengakibatkan penegakan hukum yang lemah. Hal ini melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dapat menyebabkan sanksi pidana. Selain itu, pembiaran ini juga membahayakan pelayaran dan merusak kelestarian sumber daya ikan karena kapal tersebut mungkin tidak layak laut atau menggunakan cara-cara ilegal.
Berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah pelanggaran terhadap Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Nahkoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa SPB dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Syahbandar perhubungan memiliki tugas penting dalam penerbitan surat SPB dan tidak akan mengeluarkan izin jika dokumen kapal tidak lengkap atau jika kapal dinilai tidak layak berlayar.
Kapal tanpa izin berarti tidak terverifikasi kelayakan lautnya, yang bisa menyebabkan kecelakaan di laut Kerusakan Lingkungan
Pembiaran terhadap kapal tanpa izin juga berpotensi membuka celah bagi aktivitas perikanan ilegal yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti penggunaan alat tangkap yang dilarang.
Rikhi Riyadhi.S.Sos selaku sosial kontrol menyatakan Pembiaran ini mengindikasikan diduga adanya kelemahan dalam penegakan hukum di bidang pelayaran dan perikanan, di mana aturan yang berlaku tidak ditegakkan secara efektif upaya Penegakan Hukum diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas penegak hukum di bidang perikanan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas.
Rikhi Riyadhi.S.Sos menyatakan Syahbandar perikanan harus jadi peran penting dalam penertiban kapal-kapal ikan yang berada di pelabuhan ikan binuangen untuk periksa ketertiban masyarakat nelayan dalam berlayar Syahbandar perikanan harus lebih aktif dalam kegiatan penertiban kapal-kapal yang tidak di lengkapi surat-surat persetujuan berlayar (SPB) memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pelanggaran perizinan berlayar maupun menemukan kapal-kapal yang mencurigakan dalam penangkapan ikan
Dinas terkait harus lebih aktif dalam pengawasan membantu masyarakat nelayan dalam pengurusan surat-surat kapal tidak cuma itu’ dinas terkait dalam kelautan harus sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan memberikan pelayanan informasi terhadap pentingnya dokumen kapal ikan untuk menjaga kenyamanan dalam pengawasan hukum di saat berlayar:’pungkasnya;
(Bayu)







