
Padang Pariaman – Detikposnews.com // Menurut Laporan Dari Masyarakat ada Penambangan Pasir di Sungai Muaro Hilir Kecamatan Koto tinggi dan di Dampingi Sama Kepala Desa,Amizuir.Dt.Sati dan Masyarakat,Selasa : 26 Agustus 2025.
Tolong bapak/ibuk tim yang melakukan peninjauan,Harap penuhi hal berikut dalam Laporan nya:
Laporan tinjau Lapangan Sebagai Tindak Lanjut Pengaduan Terkait……
Asal Pengaduan : Pengaduan Terkait Tentang Kegiatan Penambangan Pasir di Muaro Hilir,Kabupaten Padang Pariaman.
Poin Pengaduan : Kegiatan Penambangan Pasir yang Berpotensi Menyebabkan Banjir dan Merusak Lingkungan.Pengunaan Lahan Untuk Penjualan Pasir Keluar Daerah Tanpa Izin.
Hasil Tinjauan Lapangan:
Objek yang di Tinjau : Sungai Muaro Hilir,Kabupaten Padang Pariaman.
Lokasi : Koto tinggi Hilir.
Pihak – pihak yang di Mintai Keterangan : Kepala Desa Koto Tinggi Hilir,Amizuir.Dt.Sati,dan Masyarakat Setempat.
Fakta – fakta yang di temukan : Kegiatan Penambangan Pasir yg dilakukan Secara Manual Oleh Masyarakat untuk Membuka Jalan air Sungai yang Tertutup.
– Tanah Hasil Galian di Gunakan untuk Penjualan keluar daerah Tanpa izin.
– Kegiatan Penambangan Berpotensi Menyebabkan Banjir dan Kerusakan Lingkungan Jika tidak di Kelola Dengan Baik.
Kesimpulan : Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai Muaro Hilir Perlu di Kelola Dengan Baik untuk Menghindari dampak Negatif Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Setempat.
Analisa dan Sarana Tim : Perlu dilakukan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Masyarakat Setempat.
– Masyarakat Perlu di Berikan Pemahaman Tentang Pentingnya Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan untuk Mencegah Banjir dan Kerusakan Lingkungan.
– Pemerintah Setempat Perlu Menindak Lanjuti Kegiatan ini Dengan Membuat Regulasi yang Jelas dan Melakukan Pengawasan Secara Berkala.
Tim ; Dinas Perizinan DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Peninjauan Lapangan Terkait Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai Muaro Hilir,Koto Tinggi Hilir.Kegiatan ini dilakukan Sebagai Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Tentang Potensi Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir.
Berdasarkan Hasil Tinjauan,Kegiatan Penambangan Pasir di Lakukan Secara Manual oleh Masyarakat untuk Membukak jalan Air Sungai yang tertutup.
Namun,Tanah Hasil Galian digunakan untuk Penjualan ke Luar Daerah Tanpa izin.
Pemerintah Setempat Perlu Menindak Lanjuti Kegiatan ini Dengan Membuat Regulasi yang jelas dan Melakukan Pengawasan Secara Berkala untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Masyarakat Setempat.
masyarakat agar saling menjaga kelestarian lingkungan agar tidak berdampak ke banjiran,begitu juga lingkungannya sehari-hari,kegiatan penambangan itu dilakukan oleh masyarakat,itu untuk mengeluarkan segmentasi – segmentasi yang menghambat langsung ke pantainya agar tidak terjadi kebanjiran.
Supaya tidak terjadi pelebaran banjir kenaikan pasang dan kegiatan ini sudah diketahui oleh Beliau dan garis pada tempat ke bersamaan bersama dengan masyarakat dan akan dibicarakan ke tingkat niniak Mamak setempat ditinjau dari aspek lingkungan yang masih tidak ada,yang paling hitungan dan kegiatan tertentu untuk tujuan dari ke amanan dan ke nyamanan untuk Masyarakat Setempat.
(Rismanto Agam)




