Foto: (Muhammad Ainul Yaqin, Sekretaris Umum HMI Cab. Banyuwangi)
Banyuwangi – Detikposnews.com // Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21 tahun), seorang pengemudi ojek online, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan DPR RI, telah mengguncang nurani banyak orang. Bagi saya pribadi, peristiwa itu bukan sekadar berita. Sebagai mahasiswa yang hampir setiap hari bersinggungan dengan driver ojol—baik ketika memesan makan siang atau saat pulang larut malam—saya tahu persis betapa keras perjuangan mereka mencari nafkah. Maka, mendengar kabar bahwa seorang anak muda seperti Affan justru kehilangan nyawanya di tengah hiruk-pikuk demonstrasi, sungguh terasa begitu pilu.
Demonstrasi sejatinya adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aparat mestinya hadir untuk melindungi warga yang menyampaikan aspirasi, bukan sebaliknya. Jika yang semestinya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelindas, maka yang terkoyak bukan hanya tubuh Affan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.
Kematian Affan tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Ia adalah simbol dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Reaksi publik yang marah, aksi solidaritas mahasiswa, hingga kecaman dari berbagai pihak menunjukkan bahwa luka ini tidak berhenti di keluarga korban, tetapi menjalar ke hati rakyat banyak. Di titik inilah pertanyaan sederhana muncul: masihkah aparat mampu menjaga prinsip “melindungi, mengayomi, dan melayani”? Jika rasa aman masyarakat terguncang setiap kali berhadapan dengan aparat, maka demokrasi kita sedang berada di tepi jurang.
Tragedi Affan harus menjadi momentum refleksi dan reformasi. Setidaknya ada empat langkah mendesak yang perlu segera ditempuh.
Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan aksi. Prinsip penggunaan kekuatan harus dilakukan secara bertahap, dengan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama.
Kedua, pelatihan berbasis HAM dan human security bagi aparat. Kemampuan de-eskalasi, komunikasi persuasif, dan manajemen kerumunan perlu diperkuat. Aparat harus mampu memandang demonstran bukan sebagai musuh, melainkan sebagai warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Ketiga, pengawasan independen. Penyelidikan internal saja tidak cukup. Perlu ada keterlibatan Komnas HAM, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Keempat, pemulihan korban dan keluarganya. Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk belasungkawa, tetapi juga jaminan perlindungan dan kompensasi nyata bagi keluarga Affan.
Tragedi ini bisa menjadi titik balik Polri. Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan maaf, melainkan bukti nyata reformasi. Polisi yang sejati adalah polisi yang hadir di hati rakyat, bukan sekadar di balik sirine dan rotator.
Sebagai mahasiswa, saya percaya kritik tidak harus selalu lahir di jalanan. Ia juga bisa muncul melalui kajian, dialog, dan advokasi kebijakan yang solutif. Tragedi Affan menjadi pengingat bahwa roda penguasa tidak boleh lagi melindas roda rakyat kecil. Jika benar Indonesia ingin melangkah menuju Indonesia Emas 2045, maka memperbaiki tata kelola keamanan demokratis adalah syarat mutlak. Tanpa itu, sirine akan terus meraung, tetapi keadilan akan berhenti di tengah jalan.





