
JAMBI | detikposnews.com – 30 Agustus 2025, Hingga saat ini, masih banyak perusahaan dan gudang yang beroperasi di Kota Jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di kantor atau tempat usaha mereka. Fenomena ini banyak ditemukan di Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, sepanjang jalan menuju Kebun Kopi hingga Kecamatan Kota Baru. Umumnya, perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor, gudang beras, pengolahan, dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan. Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak dan retribusi.
Pemerintah Kota Jambi melalui Lurah dan Camat diminta untuk segera mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama, karena kuat dugaan mereka berusaha menghindari pajak. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas. Tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera Merah Putih sebagai identitas resmi.
Supri, Kepala Biro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan Perda dan audit izin pergudangan di Kota Jambi. “Kami meminta instansi Pemerintah Kota Jambi tidak tutup mata terhadap masalah ini. Jika perlu, kami akan membawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan. Perda ini mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwali) dan mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.(YN)







