
Pekanbaru – Detikposnews.com // Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BM dan pajak aktif, baik milik perusahaan maupun pihak ketiga/vendor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Riau. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, khususnya Pasal 9 ayat (3).
Menurut Abdul Wahid, kewajiban ini bukan semata soal pajak, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah.
“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif,” tegas Gubri, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang juga menunjang kelancaran bisnis pelaku usaha.
Data Bapenda Riau menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan di Riau yang justru terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak daerah tidak optimal.
Pemprov Riau membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha terkait implementasi aturan ini melalui Bapenda.
“Manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga. Infrastruktur yang baik berarti aktivitas usaha semakin lancar,” tambah Abdul Wahid.