
Banyuwangi – Detikposnews.com // Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pelaku berinisial HP, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H. menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Eko Andaris (36), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Pada Minggu malam (28/9/2025), sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang diparkir di teras rumah raib digondol pencuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Okiy melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan motor dengan ciri-ciri sama berada di rumah seorang warga berinisial HS di Kecamatan Srono. Dari keterangan HS, motor tersebut dibelinya dari HP seharga Rp1 juta.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku utama HP berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, HP mengaku melakukan pencurian seorang diri,” jelas Kapolsek Rogojampi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi P 5828 UC, STNK, BPKB, serta dua unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus curanmor ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat kejadian pencurian kendaraan kerap meresahkan warga. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.