
Banyuwangi – Detikposnews.com // Polusi industri mengacu pada kontaminasi lingkungan-udara, air, dan tanah-yang disebabkan oleh kegiatan industri. Kegiatan ini biasanya melibatkan pembuatan, pemrosesan, dan ekstraksi bahan baku, yang menghasilkan produk limbah dan emisi yang berbahaya bagi lingkungan alam dan kesehatan manusia. Polusi industri dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pabrik, pembangkit listrik, operasi pertambangan, fasilitas produksi bahan kimia, dan transportasi komersial. Rabu 09/10/2025
Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lateng Jalan Karimun Jawa Kecamatan Banyuwangi dengan adanya aktivitas penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul. Kamis, 09 September 2025
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas tersebut mengatakan, jika arah angin dari timur mengarah ke barat maka warga merasakan gangguan mata seperti kemasukan benda asing kecil seperti debu.
“Mata pedih pak, terus kadung hidung gatal sampai bersin dan pilek. Terus jemuran menjadi kotor karena debu dari penggilingan sabut kelapa,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada pihak media.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.
Maka dari itu, pihak perusahaan seharusnya mengedepankan aspek industri ramah lingkungan. Jika apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak media ini tidak digubris oleh perusahaan, hal ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar karena kualitas udaranya kotor dan tercemar.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi demi kebaikan bersama. Baik itu perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang terdampak, karena pengawasan terhadap kegiatan industri harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan terutama kesehatan masyarakat. Industri yang beroperasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini di terbitkan masih tidak ada klarifikasi secara resmi dari pihak pengelola PT Haka Artacipta Unggul. Dan pihak media akan terus melakukan penelusuran serta tanggapan dari pihak-pihak terkait, terutama dari tiga pilar Kelurahan Lateng.