Foto : Rahman, S.H., M.H, kuasa hukum korban meninggal
SUMENEP – Detikposnews.com // Lambatnya proses hukum dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban (M) warga Dusun Songlor, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa meninggal, membuat geram kuasa hukum (M), Rahman S.H.,M.H hingga menggelar konfrensi pers. Jum’at (17/10/2025)
Dalam konfrensi persnya, Rahman S.H.,M.H selaku kuasa hukum korban (M) yang meninggal di pinggir sawah Dusun Songlor, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa Kangean pada Rabu, 02 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB, sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Kangean dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2025/Spkt/polsek Kangean/Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur, tanggal 03 Juli 2025;
Berdasarkan Autopsi kata Rahman, S.H.,M.H jelas dan nyata bahwa matinya korban Akibat pukulan di kepala belakang sehingga korban mengalami pendarahan dan membeku di otak korban (keterangan Tim Forensik).
Ironinya lanjut Rahman, kasus yang sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk tahapan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: SP Sidik/1056/VII/2025/Satreskrim, tanggal 06 Juli 2025 Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur, masih belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Sampai hari ini penyidik Polres Sumenep belum menetapkan tersangka, ” ungkapnya dalam konfrensi persnya. Jum’at (17/10/2025)
Rahman, S.H.,M.H mendorong penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep lebih profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya hingga mengakibatkan korban (M) meninggal.
” Semua tahapan dan proses hukum dalam mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Harusnya penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan tersangka., ” tegasnya.
Ia menilai lambatnya proses penegakan hukum Polres Sumenep menjadi presedent buruk bagi institusi Polri. Kepercayaan publik akan mengalami defisit secara terbuka dengan potret penegakan hukum yang tidak mengimplementasikan Polri Presisi.
” Potret penegakan hukum yang lambat merefleksikan penegakan hukum yang tak profesional, ” ujarnya dengan singkat.
Untuk itu, kuasa hukum (M) Rahman. S. H.,M.H mendesak penyidik Polres Sumenep agar profesional dan proporsional dalam menangani dugaan kasus tindak pidana agar tidak menimbulkan bola liar di tengah masyarakat. (Myd)









