
SUMENEP – Detikposnews.com // Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H menjadi panduan pelaksanaan HSN, sekaligus bentuk penghormatan terhadap peran penting santri dalam sejarah perjuangan bangsa.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.
Menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Pemkab Sumenep akan menggelar upacara di Halaman Kantor Bupati Sumenep pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, dengan mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
“Peringatan Hari Santri bukan sekadar seremoni, tapi refleksi terhadap kontribusi santri dalam menjaga keutuhan dan nilai-nilai kebangsaan,” kata Bupati Fauzi.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa upacara HSN akan digelar bersamaan dengan Apel Gabungan ASN, sehingga apel rutin hari Senin, 20 Oktober 2025 ditiadakan.
“Kami ingin seluruh ASN dan pegawai BUMD benar-benar ikut menghayati semangat perjuangan santri. Karena dari pondok pesantrenlah semangat nasionalisme dan cinta tanah air tumbuh kuat,” tambahnya.
Untuk itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap santri, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep dan BUMD diwajibkan mengenakan busana khas santri mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, pegawai laki-laki diwajibkan memakai sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sedangkan pegawai perempuan mengenakan baju muslimah putih dengan jilbab putih.
“Busana santri adalah simbol kesederhanaan dan ketulusan. Kami ingin semangat itu hidup di setiap ASN,” ujar Bupati Fauzi.
Namun demikian kata Bupati Fauzi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi petugas lapangan seperti anggota Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan, serta pegawai pelayanan kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas, mengingat tuntutan operasional mereka.
“Meski ada pengecualian, semangat Hari Santri harus tetap dirasakan di semua sektor. Pakaian hanyalah simbol, tetapi nilai perjuangan harus melekat di hati,” tegas Bupati Fauzi.
Selain itu, ia mengintruksikan para Camat agar menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya. Semangat Hari Santri harus dirayakan secara serentak di seluruh penjuru Kabupaten Sumenep.
“Kami berharap, dari desa hingga kota, dari kantor hingga pesantren, semuanya bersatu dalam semangat santri: cinta tanah air, religius, dan berkarakter,” pungkasnya.
(Myd)




