
SUNENEP – Detikposnews.com // Kasus dugaan fraud (kejahatan perbankan) antarbank di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara hingga Rp23 miliar terus bergulir. Setelah dua orang dari pihak Bank Jatim (M) dan Bank ALif (F) ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul desakan agar penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Pemerhati kebijakan publik dan hukum, H. Safiudin, menilai bahwa pimpinan Bank Jatim pusat juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
” Dalam regulasi internal Bank Jatim, mesin EDC (Electronic Data Capture) tidak dapat dioperasikan oleh pegawai biasa seperti tersangka M. Sehingga, M tidak mungkin berani melakukan tanpa ada ijin dari Pimpinan di Bank Jatim pusat. Sebab, penggunaan dan aktivasi EDC harus melalui otorisasi pimpinan pusat di tingkat provinsi. Jadi, orang di atas tersangka M secara hukum berpotensi menjadi tersangka,” ujar H. Safiudin, Sabtu (25/10/2025).
Kasus ini bermula sejak 2022, ketika ditemukan adanya penyimpangan dalam sistem transaksi antarbank. Diduga, mesin EDC milik Bank Jatim diserahkan secara ilegal kepada oknum Bank Aif tanpa prosedur resmi. Akibatnya, sejumlah transaksi penyetoran nasabah melalui Bank Alif tercatat sebagai transaksi Bank Jatim yang notabene mengelola dana negara. Kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
Setelah pemberitaan kasus ini gencar disorot publik, Satreskrim Polres Sumenep di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Agus Rusdianto pada 24 Oktober 2025 melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bank Alif di salah satu kelurahan di Kota Sumenep.
H. Safiudin menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
” Penegak hukum harus berani menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke level pimpinan, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan sistem perbankan tetap dipercaya publik,” tandanya.
Sementara, media Detikposnews masih belum mendapatkan keterangan resmi dari Humas Polres Sumenep, menanggapi sorotan hal itu.
Publik kini menunggu langkah tegas Polres Sumenep dalam mengungkap tuntas kasus yang dinilai mencoreng integritas lembaga keuangan daerah tersebut.




