
SUMENEP – Detikposnews.com // Kasus dugaan proyek fiktif dari Dana Desa (DD) tahun 2021 yang menyeret terlapor Hadrawa, sosok Kepala Desa Jukong jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai layak untuk naik kepenyidikan. Sabtu, 25/10/2025.
Menurut Pemerhati Penegakan Hukum Sumenep, H. Safiudin, S.H.,MH., meskipun terlapor sudah diberikan kesempatan selama 60 hari ke depan agar dana proyek DD tahun 2021 itu dikembalikan, Tapi SPJ – nya bisa dinilai tanpa melalui prosedur adendum atau tidak sesuai regulasi.
” Sebab, di dalam pelaksanaan fisik pembangunan DD tersebut tidak terlaksana, sehingga bisa dikatakan ada niat jahat untuk melanggar hukum dan ditengarai adanya unsur penggelapan APBN.
Apalagi tambahnya, pembangunan fisiknya telah diakui oleh Kades kalau tidak ada. Maka pengembalian yang dimaksud oleh penyidik Pidkor Polres Sumenep, tentunya tidak sesuai dengan pengajuan awal tanpa melalui prosedur, yang menimbulkan tanda tanya publik. Kejahatan ini tidak dapat diterorir, dan seharusnya penyidik bisa melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena unsurnya pidananya sudah terpenuhi.
” Saya berharap penyidik Pidkor polres Sumenep melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk menjaga kepercayaan pihak pelapor terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sosok yang dikenal dengan sapaan akrab H. Piu ini menegaskan jika penyidik tidak bisa menaikkan kasus proyek fiktif ini kepenyidikan maka pelapor juga berhak untuk melanjutkan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, meskipun pihak penyidik ada kesepakatan dengan inspektorat dan kejaksaan supaya kepala desa mengembalikan kerugian negara.
” Mestinya, pihak aparat penegak hukum Polres Sumenep mencari referensi kepada penyidik-penyidik yang lain di wilayah hukum lainnya. Buktinya di wilayah hukum lainnya, melakukan penggelapan hanya Rp50 juta, Rp100 juta kepala desa ditangkap, perangkat desa ditangkap, bendahara ditangkap. Masa beda perlakuan hukumnya, ” ujarnya.
Namun, kalau penyidik beranggapan karena nilai kerugiannya tidak melampaui dari pengeluaran anggaran negara untuk kepentingan penyidikan, akan tetapi lebih ternilai korupsi itu adalah nilai moralitas yang harus diutamakan.
“Kalau itu penyidik tetap beranggapan nilai kerugian lebih kecil dari anggaran penyidikan yang dikeluarkan oleh negara, maka pelapor wajib melaporkan persoalan ini ke Bid Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Jadi, kasus yang menyeret Kades Jukong jukong ini sudah tertera di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Jadi, meskipun terlapor mengembalikan uang tersebut, ia tetap bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
” Pasal ini jelas menegaskan bahwa uang hasil korupsi dapat disita oleh aparat penegak hukum, namun pengembaliannya tidak serta merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan,”Jelasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas Polres Sumenep untuk memberikan kepastian hukum terhadap dugaan kasus ini. (Myd)




