
SUMENEP – Detikposnews.com// Pemerhati kebijakan publik dan hukum, H. Safiudin, mendukung penuh agar kasus dugaan fraud antarbank yang melibatkan Bank Jatim dan Bank Alif dibuka secara terang-benderang dan transparan di wilayah hukum Polres Sumenep.
Pernyataan itu disampaikan H. Safiudin menanggapi keraguan yang disampaikan pengacara Bank Alif (FS), Kamarullah, dalam siaran langsung kanal TikTok MH. Efendi.
Dalam siaran tersebut, Kamarullah mempertanyakan sejumlah hal terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, termasuk kejanggalan perhitungan kerugian negara sebesar Rp23 miliar, serta status (MP), pegawai Bank Jatim yang justru telah ditetapkan sebagai tersangka namun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menanggapi hal itu, H. Safiudin menyatakan bahwa pembuktian kasus ini sebenarnya tidak sulit dilakukan jika penegak hukum bekerja secara profesional dan terbuka.
” Kerugian negara itu bisa dibuktikan dengan mudah melalui pemeriksaan forensik digital pada alat perbankan, seperti mesin EDC dan sistem transaksi kedua bank. Teknologi menyimpan jejak digital yang bisa menuntun pada siapa sebenarnya pelaku yang bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, tujuan utama dari penegakan hukum adalah menemukan kebenaran material, bukan mencari kambing hitam.
” Saya mendukung penuh agar kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikenai pertanggungjawaban hukum,” tegas H. Safiudin.
Lanjutnya, publik berhak mengetahui duduk persoalan sebenarnya, termasuk siapa yang mengakses dan mengoperasikan mesin EDC tanpa izin resmi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab di tingkat pimpinan Bank Jatim pusat, mengingat otorisasi penggunaan EDC berada di level tersebut.
Kasus dugaan fraud antarbank ini masih menjadi perhatian publik di Sumenep. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang telah menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut. (Myd)




