Caption : gedung Polda Jawa Timur ( dok: Soleh/detikposnews.com)
Surabaya – detikposnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jawa Timur, kini memanggil Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, atas dugaan penggelapan dana ganti rumpon nelayan, yang di terima dari Petronas Carigali, perusaan asal Malaysia sebesar 21 Miliar yang di duga kuat mengendap dan mengalir ke petinggi elit pemkab sampang, Sabtu (01/11/2025).
Menurut informasi yang di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ali topan, mengatakan, Polda Jatim sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Plt Camat Banyuates, Fajar Sidiq, kini giliran Anugerah, direktur dari PT Bintang Anugrah Perkasa, yang sekaligus kakak kandung dari Fajar sidiq. Namun mangkir dari panggilan penyidik.
” Benar mas, penyidik Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan resmi ke Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, namun, yang bersangkutan tidak hadir alias Mangkir dari panggilan,” tuturnya.
Ali topan juga menambahkan, selain Plt Camat Banyuates, Polda Jatim juga, telah memanggil 2 kali terlapor inisial S, orang yang diduga menerima aliran langsung dari dana ganti rugi rumpon nelayan Pantura.
” S ini yang menerima tranferan langsung dari PT migas Petronas Carigali sebesar 21 milyar, dan S juga sudah di panggil pihak Polda 2 kali,” tegasnya.
Ali topan menilai, dugaan kuat dana ganti rugi rumpon nelayan Pantura ini, mengalir ke sejumlah pejabat elit di kabupaten Sampang.
Penilaian Kuasa hukum terlapor, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat daerah menunjukkan, adanya pengaruh kuat oleh tekanan politik kekuasaan.
Polda Jatim diharapakan agar tegak lurus dan terus mengusut tuntas kasus ini, sehingga penilaian dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum semakin kuat.
” kami mengharapkan Polda Jatim, jangan sampai terpengaruh oleh tekanan politik atau kekuasaan, usut tuntas, jangan ada yang ditutupi, karena ini menyangkut hak ribuan nelayan dan sampai hari ini belum menerima sepeserpun dari uang ganti rugi rumpon,” tambahnya.
Lanjut topan, panggilan ketiga pun sudah di layangkan ke Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, namun apabila panggilan ketiga juga tidak di hadiri, maka, Direktorat reserse kriminal umum( Ditreskrimum) Polda Jatim berhak memanggil paksa terlapor.
” Apabila panggilan pemeriksaan yang ke-3 besok hari Senin ini juga tidak di indahkan maka, sesuai pasal 112 ayat (2) kuhap , ” orang yang di panggil wajib datang ke penyidik dan apabila tidak datang maka, penyidik wajib memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tandasnya.
Sementara, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast terus di upayakan dan belum mendapat tanggapan , sampai berita ini di terbitkan.
Sebagai informasi bahwa, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar 21 miliar, dari Petronas telah di cairkan tahun 2024, melalui PT Elnusa, kalau diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, sebelum akhirnya masuk ke rekening terlapor S. Hingga kini ganti rugi tersebut belum sampai ke ribuan nelayan di kabupaten Sampang.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Publisher: detikposnews.com.





