
SUMENEP-Detikposnews.com// Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep kembali berlanjut. Seorang wartawan media daring, HR, resmi melaporkan balik oknum asisten Tenaga Ahli (TA) Bupati berinisial B ke Polres Sumenep. Selasa (04/11/2025)
Sebelumnya B telah melaporkan HR atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep. Namun, laporan B telah di SP3 oleh pihak Polres melalui penyidik (Pidsus) karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga HR melakukan langkah hukum sebagai upaya hukum dalam membersihkan nama baiknya.
Didampingi kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, S.H, yang akrab disapa Ipung, HR datang ke Polres Sumenep membawa berkas laporan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum asisten TA Bupati Sumenep.
Menurut HR, langkah pelaporan balik ini sebagai bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada HR. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media Globalindo.net beberapa bulan yang lalu merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya merasa dirugikan atas laporan yang tidak berdasar. Sebagai wartawan, saya bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Karena itu, saya ambil langkah hukum untuk menjaga marwah profesi dan kebenaran fakta,” ujar HR usai membuat laporan di Polres. Selasa (04/11/2025)
Sementara itu, kuasa hukum HR, Syaiful Bahri, S.H, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang memperkuat laporan balik tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang berstatus sebagai staf tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep.
“Kami ingin menunjukkan bahwa wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi ketika laporan sebelumnya sudah dihentikan penyidikannya melalui SP3, maka klien kami berhak menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya,” terang Ipung. Selasa (04/11/2025)
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan baru tersebut.
Namun, sumber internal di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa berkas laporan HR telah diterima oleh petugas dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara insan pers dan aparatur pemerintahan daerah. Namun kembali menegaskan akan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya di lapangan.
(Myd)








