
JAMBI – Detikposnews.com | Gelombang penegakan disiplin internal kembali bergulir di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, berlangsung Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Ba Sie Propam Polres Tebo yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi Polri.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M selaku Ketua Sidang, turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama, penuntut, provos, serta saksi-saksi penting yang berjumlah delapan orang, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.
Dalam proses persidangan yang berlangsung tertutup itu, Komisi Kode Etik Profesi Polri menelusuri secara mendalam dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perilaku tercela yang dilakukan oleh Bripda Waldi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar sumpah jabatan, kode etik profesi, atau berperilaku merugikan institusi, dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan Tegas: Perbuatan Tercela dan Rekomendasi PTDH
Usai melalui pemeriksaan saksi, pembacaan fakta sidang, dan pertimbangan majelis, hasil sidang KKEP menyatakan bahwa perilaku terduga pelanggar termasuk kategori perbuatan tercela.
Majelis sidang kemudian merekomendasikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat. Menariknya, dalam sidang tersebut, terduga pelanggar menyatakan menerima keputusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sidang resmi ditutup sekitar pukul 21.55 WIB, menandai berakhirnya proses panjang pemeriksaan etik terhadap anggota yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi Propam.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel di lingkungan Polda Jambi agar tidak bermain-main dengan integritas, sumpah jabatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
( Yohanna Nainggolan )







