Bahlil lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
SUMENEP – Detikposnews.com// Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil lahadalia tegaskan bahwa minyak bukan semata-mata hanya kepentinga elit saja, akan tetapi rakyat juga boleh mengelolah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Penegasan ini tentu menjadi perhatian masyarakat secara kolektif mulai Sabang hingga Merauke. Semua terfokus dengan penegasan sosok Menteri yang sarat makna.
Menurut Bahlil, Sapaan akrabnya, sumur masyarakat terdiri 45 ribu sejak zaman pasca kemerdekaan, dan sumur-sumur ini sudah ada. Tapi pertanyaan, apakah ada pemerintahan sebelumnya yang berani melegalkan ini?.
” Saya mau tanya, dari partai yang pengusaa sebelum pak Prabowo apakah ada waktu jadi penguasa berani membuat semua itu di legalkan, kan nggak berani juga. Nah, fair aja dong, karena saya juga ada di dalam situ kok. Berapa kali rapat, di dalam berapa kabinet, sudah tahu masalah nggak mau diputuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kata Bahlil, ia izin sama Pak Presiden Prabowo. Apa kata Pak Presiden Prabowo? Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan masyarakat dan berikan keadilan, dan disuruhnya pasal 33 UUD 1945, lakukan, jangan sedikit mundur.

” Jadi, saya bikin permainannya ini sekarang, dari 45 ribu sumur yang dulu masyarakat, Mohon maaf sumurnya ada minyaknya yang ada diperkejakan oleh oknum-oknum, bahkan mereka minta sesuatu, menakut-nakuti,” ungkapmya.
Ia kembali menegaskan, mulai tahun ini, bulan Desember izinnya akan dilegalkan. Insya Allah mulai bulan Desember mereka bisa kerja dengan nyenyak tanpa ada ketakutan di seluruh wilayah yang punya penghasil minyak. Tapi jangan dipolitisir, ini niat baik Bapak Presiden untuk mengimplementasikan pasal 33 tentang distribusi sumber daya alam kita.
Jadi, jangan kita selalu berpresepsi seolah-olah minyak ini hanya kelas elite saja dan rakyat seolah-olah nggak boleh mengelola minyak dan pengelolaan sumber daya alam kita.
” Dalam pasal 33 itu jelas ekonomi kita disusun dan diatur secara kekeluargaan. Kenapa harus dikasih terus yang mengelolah itu lagi, itu lagi? Padahal, rakyat juga bisa mengelola dan yang terpenting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, aturan, dan memperhatikan lingkungan dan K3S-nya,” pungkasnya. (Myd)









