
SUMENEP- Detikposnews.com// Pelayanan masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura, Sumenep menuai kekecewaan Ruziqoh Dunia Sirait, S.H dari Advocate and Consullar at LAW Peradi Sumenep selaku kuasa hukum Rodianto S.pd bin Saha saat mengajukan duplikat Akte Nikah pada Rabu, 12 November 2025.
Ruziqoh Dunia Sirait, S.H, menerangkan bahwa sebelumnya kliennya telah mengajukan duplikat akte nikah melalui oknum KUA Kecamatan Gapura, karena akte nikah kliennya yang asli hilang. Menurutnya, duplikat itu diperlukan untuk memenuhi persyaratan gugatan cerai.
” Namun sampai saat ini masih belum mendapatkan duplikat akte nikah, justru klien saya dipalak pungutan liar (Pungli) oleh oknum KUA, yang namanya enggan disebut oleh kliennya, ” tuturnya. Rabu (12/11/2025)
Menurutnya, akte nikah tersebut diperlukan secepatnya untuk pengajuan gugatan cerai kliennya sebagai bagian dari persyaratan yang harus dilengkapi.
” Kan harus mempunyai duplikat akte nikah, untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA),” tegasnya singkat.
Lanjutnya, harusnya semua instansi layanan masyarakat yang merupakan fasilitas negara itu tidak ada biaya atau gratis, dan mempermudah masyarakat bukan sebaliknya.
Baca Juga: Posramil Tegalsari Gelar Apel Khusus, Apa Pesan Komandan?
“Akhirnya kemarin, saya selaku pengacaranya datang ke KUA dan meminta Kepala KUA untuk membuatkan duplikat akte nikah atas nama Rodianto, S.Pd, berdasarkan surat kuasa dan surat kehilangan dari Polsek setempat, iya kan,” tegasnya.
Ironisnya, Kepala KUA Kecamatan Gapura intens menghubungi klien saya yang seolah-olah dianggap tanda tangan klien di surat kuasa palsu atau ilegal.

“Kan gak mungkin, saya ini terdaftar, dan saya pengacara, bukan makelar kasus (Markus). Lucunya, Kepala KUA mengira tanda tangan klien saya palsu, dan meminta saya kembali lagi dan proses tanda tangan diminta di depan Kepala KUA, baru akan diberikan duplikat,” ungkapnya.
Ia menegaskan sikap Kepala KUA yang terkesan mempersulit klien dan dirinya selalu kuasa hukum, menunjukkan arogansi seorang pimpinan yang memberikan pelayanan buruk terhadap masyarakat.
“Saya berharap pelayanan di KUA Gapura harus lebih baik. Kalau memang belum kompeten sebagai kepala, tolong belajar lagi, ” pintanya dengan tegas.
Mengkonfirmasi hal itu, Kepala KUA Gapura, Hasyim mengklarifikasi kepada media bahwa apa yang dilakukannya sebagai bentuk kehati-hatiannya dalam memastikan tanda tangan pemberi kuasa asli.
“Jadi tidak ada tujuan mempersulit. Namun bila diartikan mempersulit, saya tidak segan-segan meminta maaf atas apa yang disampaikan saya kemarin,” terangnya kepada media. Rabu (12/11/2025)
Baca Juga: Posramil Tegalsari Gelar Apel Khusus, Apa Pesan Komandan?
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada Pungli yang dibudayakan dalam otoritasnya. Sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan, bila keutuhan rumah tangga tidak bisa diselamatkan lagi.
“Silahkan buat surat kehilangan dan hari akan kami proses penerbitan duplikat akte nikahnya,” pungkasnya seakan menutupi kekeliruannya.
Kejadian ini menjadi atensi secara kolektif, agar pelayanan masyarakat di semua instansi ataupun lembaga pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. (Myd)









